Komitmen Terapkan SNI Jadi Kunci Akses Pasar Ekspor

FAZ • Friday, 17 Mar 2023 - 19:43 WIB

Jakarta - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini bisa memperluas akses ekspor dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Komitmen dan konsistensi penerapan SNI menjadi kunci UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, baik di pasar dalam negeri maupun ekspor.

Demikian terungkap dalam Webinar "UMKM Membuka Akses Ekspor dengan SNI" yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara daring pada Selasa (14/3/2023). Webinar dibuka oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati.

Webinar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam penerapan SNI dan kiat-kiat memasuki pasar ekspor ini diikuti oleh pelaku UMKM dari seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional FTA Center Kementerian Perdagangan Arif Hariyanto dan Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Konny Sagala.

Triningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu tugas BSN ialah mendorong bagaimana memanfaatkan peran SNI, sehingga mampu mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong UMKM menjadi "naik kelas".

"Bagaimana UMKM difasilitasi pemerintah untuk meningkatkan akses pasar menuju pasar global," ujar Triningsih.

SNI sendiri, jelas Triningsih, merupakan dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.

"SNI dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder, mulai dari produsen, konsumen, pemerintah, lembaga penjamin mutu dan lain-lain. Proses penyusunannya disepakati secara konsensus nasional," kata Triningsih. Ada juga SNI yang diadopsi dari standar internasional, sehingga setara dengan standar internasional tersebut.

Sementara itu Arif mengungkapkan, terkait potensi pasar ekspor, berdasarkan data FTA Center, hingga saat ini Indonesia telah memiliki 22 Perjanjian Perdagangan Internasional dengan negara-negara seperti Australia, Chili, Hongkong, India, Jepang, Korea Selatan, Mozambik, Thailand, Vietnam, Brunei Darusalam, Malaysia, Kamboja, Laos, Filipina, Singapura, Myanmar, Swiss, Norwegia, Islandia, Liechtenstein, Selandia Baru, Pakistan, Palestina dan Tiongkok.

“Saat ini Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan internasional yang bisa dimanfaatkan. Baik bilateral maupun regional. Dari segi konsumennya, tentu kurang lebih hampir 3,6 miliar konsumen yang bisa kita penetrasi pasarnya,” kata Arif.

Seperti perjanjian IJEPA dengan Jepang, untuk perdagangan barang, komitmen Jepang kurang lebih 82 persen pos tarif telah dieliminasi di tahun 2021. Sedangkan komitmen Indonesia kurang lebih 89 persen pos tarif telah dieliminasi di tahun 2021. Produk ekspor potensial dari Indonesia meliputi udang, minyak kelapa sawit, timah, ikan fillet dan kopi.

Namun kata Arif, kendala yang sering ditemui ialah UMKM Indonesia banyak yang belum memenuhi persyaratan mutu untuk bisa mengakses pasar ekspor. “Terutama tuntutan kondisi saat ini terkait keamanan pangan, terkait higienitas,” kata Arif.

Untuk mengatasi gap tersebut, UMKM dapat menerapkan SNI. Konny menjelaskan, penerapan SNI penting karena produk yang terstandar dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga akses pasar dan omzet meningkat.

Berdasarkan data Bang Beni BSN, dari total 1.268 SPPT SNI pelaku usaha yang menerapkan SNI secara sukarela,  sebanyak 137 merupakan UMKM. Rinciannya, 54 UMKM produsen daging, produk daging, produk ikan dan produk hewani lain dan turunannya; 13 UMKM produsen kopi, kakao, teh dan cokelat; serta 12 UMKM produsen sereal, kacang - kacangan, dan produk turunannya.

Apalagi saat ini, dengan adanya Peraturan BSN Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembinaan Penerapan SNI Pada Usaha Mikro Kecil dalam Rangka Perizinan Tunggal, pelaku UMKM dapat mengajukan SNI Bina UMK.

Tanda SNI bina Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB. Penggunaan Tanda SNI bina-UMK untuk Barang dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label.

Program SNI Bina UMK menjadi gerbang awal UMKM untuk memasuki pasar global dengan memfasilitasi UMKM untuk menerapkan SNI sehingga produk yang dihasilkan kualitasnya meningkat.

Konny mengatakan, UMKM dapat mendaftarkan pembinaan kepada BSN. Bagi UMKM yang potensial dan mau berkomitmen, mendapat pembinaan penerapan SNI mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar.

"Saat UMKM tidak ada komitmen, ini menjadi penghalang dalam menerapkan SNI. Targetnya dengan menerapkan SNI, untuk yang mau ekspor ke Negara lain, kita tinggal menambahkan sedikit lagi pemenuhan persyaratannya," jelas Konny.

Pelaku usaha harus mencermati, apakah Negara pengimpor punya regulasi atau tidak untuk produk yang akan kita ekspor. "Kalau ada regulasinya, mensyaratkan memakai standar apa. Apakah sama dengan SNI tidak. Kalau ekuivalen, standar mereka yang dipersyaratkan sama dengan SNI, itu bisa kita perjuangkan, supaya tidak ada pengujian ulang, sertifikasi ulang. Tapi pada saat mereka punya regulasi yang standarnya beda dengan SNI kita, gap nya ini yang kita penuhi," kata Konny.

Oleh karena itu, Konny menekankan bahwa komitmen dan konsistensi UMKM dalam menerapkan standar menjadi kunci penting keberhasilan menembus pasar ekspor.