Aremania Minta Kejati Jatim Mengembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

FAZ • Monday, 31 Oct 2022 - 21:26 WIB

Jakarta - Ribuan  suporter Arema FC yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/22). Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak Kepolisian.

Ribuan suporter Arema FC tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah poster tersebut berisi tulisan, di antaranya adalah “RIP Hati Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.

“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.

Pengembalian berkas tersebut, katanya lagi, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta Kejati bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya.

Selain itu, meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk menyerukan tuntutan serupa.