Canangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, Wapres Minta Seluruh Pemda Dukung BPJS Ketenagakerjaan

MUS • Friday, 28 Oct 2022 - 14:13 WIB

Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan. Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk turut aktif menyukseskan gerakan ini agar dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional. 

"Tentunya pelaksanaan perlindungan pekerjaan rentan di setiap daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, kerja sama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Pada kesempatan ini saya minta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial etenagakerjaan," tegas Wapres Ma'ruf

Melalui gerakan tersebut Wapres berharap pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus bersinergi memperluas cakupan kepesertaan. Komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Gerakan ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kemiskinan dan menjaga kesejahteraan para pekerja rentan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat dukungan APBD. 

Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 di mana seluruh Pemimpin Daerah dituntut untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, salah satunya dengan pengurangan beban masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan sosial. 

Pencanangan ini dilakukan di istana Wapres yang dihadiri oleh para pemimpin daerah dan pemilik badan usaha yang turut menjadi nominator dalam penganugerahan Paritrana Award tahun 2021.

Paritrana Award merupakan sebuah ajang penghargaan yang menjadi bukti kepedulian dan hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia. 

Hal inilah yang disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga disaksikan seluruh kandidat penerima penghargaan bergengsi tersebut.

“Kami berharap Paritrana Award dapat menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah, dan para Pelaku Usaha Skala Besar, Menengah, hingga UKM yang telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah maupun perusahaan masing-masing,”ungkap Anggoro.

Deretan Pemenang Paritrana Award 2021

Paritrana Award yang selalu menjadi agenda tahunan sejak 2017 kembali digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang juga didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. Di tahun kelima penyelenggaraannya, partisipan kian antusias dan inovasi yang semakin beragam.

Anggoro menjelaskan, proses penilaian Paritrana Award telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melibatkan tim penilai yang profesional dan berasal dari berbagai unsur, diantaranya pemerintah, pemberi kerja, serikat pekerja, akademisi serta para ahli di bidang jaminan sosial, ekonomi dan kebijakan publik. 

Indikator penilaian bagi Pemerintah Daerah meliputi dukungan regulasi, implementasi, cakupan kepesertaan dan hasil dari wawancara. Selanjutnya bagi pelaku usaha, aspek yang dinilai meliputi kepatuhan, komitmen digitalisasi, kepedulian jaminan sosial sertai wawancara. 

Berdasarkan keputusan tim penilai, Provinsi Jawa Barat berhasil menjadi juara pertama pada kategori Pemerintah Provinsi yang diikuti oleh Provinsi Papua Barat di peringkat kedua dan Provinsi DKI Jakarta di peringkat ketiga. 

Sedangkan pada kategori pemerintah Kabupaten/Kota, juara pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, diikuti Pemerintah Kabupaten Jember di posisi kedua, dan Pemerintah Kota Manado sebagai juara ketiga.  

Untuk kategori Badan Usaha Skala Besar posisi pertama ditempati oleh Bank Jabar-Banten, disusul Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di posisi kedua, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk di urutan ketiga. 

Selanjutnya di kategori Badan Usaha Skala Menengah RSAB Aisyiyah Bojonegoro terpilih sebagai juara pertama, diikuti Perumda BPR Bank Yogya dan Pengrajin Perak PT Kapit Mas Bali di posisi selanjutnya. 

Sementara pada kategori Usaha Kecil Mikro (UKM) posisi pertama diberikan kepada Toko Roti Bun Delicious, selanjutnya Toko Oleh-Oleh Indang Apang Gallery di peringkat kedua dan Es Cendol Elizabeth di peringkat ketiga, serta dipilih juga 31 UKM lainnya yang mewakili tiap-tiap provinsi di Tanah Air. 

Mulai tahun ini Paritrana Award juga memberikan penghargaan khusus bagi Pemerintah Provinsi serta Badan Usaha Skala Besar yang memiliki coverage kepesertaan dan tingkat kepatuhan paling tinggi serta mempunyai inovasi perlindungan pekerja rentan yang berkelanjutan. 

Penghargaan tertinggi ini diserahkan langsung oleh wapres kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali. 

Seraya menutup sambutannya, Anggoro memberikan apresiasi kepada seluruh dalam pelaksanaan Paritrana Award tahun 2021 dan berharap penghargaan ini dapat terus berlanjut.

"Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang.Semoga segala upaya kita menjadi ikhtiar yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia, khususnya melalui perlindungan pekerja rentan yang tadi sudah dicanangkan oleh Bapak wapres," tutup Anggoro. 

Pada kesempatan yang sama Kepala Cabang Grha BPJAMSOSTEK, Achmad Fatoni, menyambut baik pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan oleh Wapres Ma’ruf Amin. 

Hal ini akan mempermudah kantor cabang Grha BPJAMSOSTEK untuk  berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk terus berupaya mensosialisasikan Program  BPJS Ketenagakerjaan dengan pekerja rentan. 

Cabang Grha BPJAMSOSTEK memiliki komitmen untuk selalu berupaya melindungi terutama kepada para pekerja yang bergerak di sektor informal seperti pedagang, tukang ojek, asisten rumah tangga dan lainnya, yang termasuk pekerja rentan dan perlu mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan iuran sangat terjangkau mulai dari iuran Rp 16.800 perbulan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan ke seluruh masyarakat dan merupakan program pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru yang diakibatkan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja rentan," ucap Achmad Fatoni.