KPK Minta Pembenahan Manajemen Aset Daerah di Kabupaten Bandung Barat

MUS • Thursday, 20 Oct 2022 - 13:52 WIB

Bandung – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terus melakukan optimalisasi penyelamatan aset dan keuangan daerah/negara melalui penertiban prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di  daerah se-Indonesia. Baru-baru ini, KPK mendorong pembenahan tata kelola dan manajemen asset daerah PSU dengan melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. 

KPK menekankan 8 area fokus utama pembenahan tata kelola dan manajemen aset daerah. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyerahan PSU dari Pengembang untuk Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (18/10/2022), Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK, Agus Priyanto, berpesan semua pihak agar konsisten melawan segala potensi korupsi. 

“Mari kita tertibkan manajemen aset daerah terkait PSU ini. Jangan sampai ada potensi korupsi di dalamnya, antara pemerintah daerah dengan pengembang,” kata Agus.

Hal itu disampaikan Agus dihadapan  Plt. Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat, Sugeng Sumarno, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI).

Pada tahun 2022 ujar Agus, ada 28 pengembang perumahan yang seharusnya menyerahkan PSU kepada Pemkab Bandung Barat. Namun, baru 11 pengembang yang sedang berproses. Hal ini menurutnya karena, adanya kendala waktu penyerahan akibat tidak lengkapnya persyaratan ataupun tidak sesuai dengan siteplan semula.

“Jika kelengkapan persyaratan diserahkan cepat, maka Pemda juga akan cepat. Namun banyak juga dari developer yang belum melakukan pengecekan,” ungkapnya.

Penyerahan PSU menurutnya dilakukan paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan. Jika ada kendala siteplan hilang atau tidak ditemukan, maka pengembang dapat meminta bantuan kepada Pemda. 

“Jika Pemda tidak ada maka bisa meminta bantuan kepada BPN. Atau jika memang siteplan tidak ditemukan maka dilakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan sertifikat warga. Intinya semua bisa dikoordinasikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menunjukkan komitmennya mendukung KPK dalam melakukan langkah perbaikan tata kelola pemda dengan fokus 8 area intervensi. Hengky berharap kegiatan yang dilakukan KPK tersebut menjadi sarana evaluasi demi perbaikan untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi.

“Kami mendukung langkah KPK dalam melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Sementara salah satu pengembang yang hadir dalam kegiatan itu, Hadiyana, menguraikan pengalamannya saat ia ingin menyerahkan PSU pada 2016 yang masih terkendala karena belum adanya Perda. Hadiyana mengatakan, kendala yang dihadapinya yaitu tidak adanya kenaikan harga rumah subsidi dan masih adanya oknum tertentu yang meminta imbalan sehingga biaya yang dikeluarkan semakin besar.

“Pemda diharapkan memberikan kejelasan syarat kualifikasi dan waktu, serta pola komunikasinya. Banyak teman-teman pengembang yang ingin menyelesaikan tugasnya kepada Pemda tapi mungkin belum mengetahui tata cara dan prosedurnya,” keluh Hadiyana.

KPK mengingatkan kepada para pemangku kepentingan agar pengambilalihan pemanfaatan PSU dapat dijalankan bersinergi, membangun komunikasi serta kerja sama yang baik. (ALN)