Peserta Meninggal saat WFH, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Hingga Rp 4,4 Miliar

MUS • Friday, 8 Jul 2022 - 14:55 WIB

Tangerang - BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BP JAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. 

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. 

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

Direktur Pelayanan BP JAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. 

Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 

“Atas nama pribadi dan manajemen BP JAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BP JAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita. 

Peningkatan Kualitas Layanan
Dalam kesempatan itu Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BP JAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. 

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BP JAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021. 

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. 

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BP JAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. 

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BP  JAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita. 

Terhadap santunan yang diberikan kepada mendiang Sonny Sofianto tersebut, Deputi Direktur BP JAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyatakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi pihak perusahaan yang sudah mengikutsertakan seluruh pekerjanya kedalam program Jamsostek.

Melalui momentum ini Eko mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja maupun badan usaha dimanapun berada agar memastikan dirinya beserta seluruh karyawannya telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sebab yang namanya musibah tidak ada seorangpun yang bisa mengetahui kapan dan dimana musibah itu akan terjadi," sambung Eko.

Sebagai informasi selama periode bulan Januari 2022 sampai dengan Juni 2022 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah membayarkan manfaat program JKK sebesar Rp146,69 miliar dengan jumlah kasus 2.709, JHT sebesar miliar dengan jumlah kasus 252.943, JKM sebesar Rp139,37 miliar dengan jumlah kasus 2.966, JP sebesar Rp50,76 miliar dengan jumlah kasus 4.579, JKP sebesar Rp2,34 miliar dengan jumlah kasus 636.