Forum Mahasiwa Desak Pemerintah dan DPR Sahkan DOB Papua

ANP • Tuesday, 7 Jun 2022 - 19:24 WIB

Jakarta - Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menggelar aksi demonstrasi di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2022. 

Koordinator Aksi, Charles Kosay mengatakan, bahwa pada aksi kali ini meminta kepada pemerintah pusat Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan dan mendatangani undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di 3 Provinsi Papua yaitu: Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. 

"Karena kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar  Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini," ujar Charles Kosay di lokasi. 

"Kita pemuda dan mahasiwa adalah intelektual orang Papua bertekaf mengawal aspirasi masyarakat. Kami hari ini ada di sini tidak ada paksaan atau kepentingan pribadi. Kami benar benar untuk menyuaran aspirasi Papua," tambahnya. 

Ia menuturkan, ada daerah di Provinsi Papua yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Sebab, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi. 

Masalah faktor kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis itu belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalannya belum ada. 

Kemudian, gedungnya belum direnovasi dengan baik, sekolahnya tidak begitu baik. itu karena faktor kelemahan pemerintah provinsi. 

"Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," katanya. 

Menurutnya, dengan adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin sudah disebut dalam pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik. 

"Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," katanya. 

Alasan Mahasiswa Papua DPR dan Presiden Jokowi Sahkan DOB 

Lebih dari itu, dia mengungkapkan, bahwa Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk DOB menyampaikan setinggi tingginya penghargaam atas prakarsa pemerintah dan DPR untuk membentuk daerah otonomi baru di Tanah Papua, rumah bersama kami dalam bingkai Negara Keaatuan Republik Indonesia. 

Prakarasa tersebut bukan tanpa alasan yang kuat, karena pemekaran DOB akan meletakan kesejahteraan Tanah Papua dan OAP sejajar dengan saudara saudara mereka di Provinsi lain di Indonesia. 

Karena: 
1. Memperpendek jalur logistik di Tanah Papua yang secara geografis penuh dengan tantangan alam. Sehingga pemenuhan kebutuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efesien dan murah. 

2. Memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah dapat dengan cepat dinikmati masyarakat, terutama di daerah terpencil. 

3. Memeratakan hasil pembangunan yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk orang asli Papua OAP yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah dibangun. 

4. Membuka lapangan kerja baru bagi OAP yang selama ini dikeluhkan relatif belum sepadan dengan para pendatang karena tingkat bersaing mereka masih perlu ditingkatkan. 

"Forum mahasiwa OAP untuk daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua Pegungngan, Papua Selatan, menyadari sepenuhnya bahwa prakarsa mulia dari Presiden Jokowi tersebut berpotensi menggangu kepentingan sempit dari segelintir elit, karena dana otonomi khusus dan dana dana APBD lainnya akan teralokasikan secara merata ke ketiga daerah otonom baru tersebut. Sehingga praktik praktik korupsi mereka akan sempit," katanya. 

Untuk itu, Forum Mahasiwa mendesak agar seluruh aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian segera menangkap para elit tersebut agar tidak menghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Papua khususnya OAP, seperti diwajibkan oleh Undang- undang otonomi khusus No.20/2021 dan Inpres No 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua. 

"Forum mahasiwa berkeyakinan bahwa bukti bukti kongkrit dari penyelewenalgan dana otonomi khusus dan dana APBD lainnya telah dimiliki oleh aparat penegak hukum," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago). (ANP)