
Jakarta — Upaya pelestarian cagar budaya nasional kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk menjaga sekaligus menghidupkan kawasan bersejarah agar tidak hanya berfungsi sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi ruang budaya yang memberi manfaat bagi masyarakat masa kini.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat menerima audiensi jajaran Teguh Satya Bhakti Law Firm di Jakarta, Senin (22/6). Pertemuan itu membahas penguatan sinergi dalam pelindungan dan pelestarian cagar budaya nasional, termasuk upaya menciptakan iklim yang kondusif dalam pengelolaan warisan budaya.
Menurut Fadli Zon, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan nasional dapat terlindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal.
"Kepentingan pemerintah di dalam soal cagar budaya, apalagi cagar budaya yang sudah menjadi cagar budaya nasional, ini ada kewajiban kita untuk merawat, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan," ujarnya.
Ia menilai pelestarian cagar budaya tidak cukup hanya berfokus pada aspek fisik bangunan. Lebih dari itu, kawasan bersejarah harus mampu menjadi pusat aktivitas budaya, pendidikan, hingga penggerak ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menyoroti langkah revitalisasi yang tengah dilakukan pemerintah di kawasan Keraton Surakarta Hadiningrat. Revitalisasi telah dimulai sejak tahun lalu dengan menyasar sejumlah bangunan penting, termasuk Panggung Songgo Buwono dan museum yang berada di kompleks keraton.
Menurutnya, revitalisasi diperlukan mengingat Keraton Surakarta merupakan salah satu pusat kebudayaan Jawa yang menyimpan berbagai warisan sejarah dan karya adiluhung bangsa.
Pemerintah juga telah menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pemajuan kebudayaan di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat, khususnya terkait aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Prinsipnya kita ingin kondusifitas, agar setelah revitalisasi, keraton ini menjadi lebih hidup sebagai living heritage," kata Fadli.
Konsep living heritage atau warisan budaya hidup menjadi salah satu pendekatan yang kini didorong pemerintah. Melalui konsep tersebut, situs budaya tidak hanya dipelihara sebagai objek sejarah, tetapi juga tetap berfungsi sebagai ruang yang hidup dan berinteraksi dengan masyarakat.
Fadli menambahkan, keberhasilan pelestarian cagar budaya membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pasalnya, masih terdapat sejumlah bangunan bersejarah yang membutuhkan perhatian lebih agar dapat terawat secara berkelanjutan.
Dukung Menjaga Warisan Budaya Nasional
Sementara itu, pendiri Teguh Satya Bhakti Law Firm, Teguh Satya Bhakti, menyatakan dukungannya terhadap berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dalam menjaga warisan budaya nasional. Ia menilai penataan kawasan budaya tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata.
"Menata kembali warisan budaya itu tidak hanya sekadar persoalan hukum saja, banyak persoalan yang harus dihadapi dalam menata ulang semua warisan budaya tersebut," ujarnya.
Selain isu pelestarian cagar budaya, audiensi juga membahas peluang kerja sama dalam penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat adat dan komunitas budaya yang membutuhkan pendampingan. Inisiatif tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan di Indonesia.
Turut mendampingi Menteri Kebudayaan dalam pertemuan tersebut antara lain Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Kekayaan Intelektual Putri Woelan Sari Dewi, Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi, serta Direktur Warisan Budaya Agus Widiatmoko.
Langkah revitalisasi Keraton Surakarta dan penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga, relevan, dan memberi manfaat bagi generasi masa kini maupun mendatang.