JAKARTA - Aksi Damai sekitar empat ribu karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani di Jakarta, Rabu (18/5) menyerukan pembatalan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
SK ini mengalihkan pengelolaan 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK karena alasan ancaman kelestarian hutan di Jawa dan kesejahteraan 17.000 pekerja di Perhutani dan jutaan mitra kerja Perhutani.
“Kami sangat peduli pada kelestarian lingkungan,“ jelas Muhammad Ikhsan, Jubir Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Sekar Perhutani.
Dijelaskannya, Aksi Damai yang diikuti karyawan atau rimbawan Perhutani dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Jakarta digelar di seputaran kawasan Patung Kuda, Jl. Sudirman Jakarta.
“Mereka telah dan akan terus mendedikasikan hidupnya bagi kelestarian hutan di Jawa dan kesejahteraan semua pihak,” ujar Ikhsan lagi.
Untuk kepentingan keberlanjutan, pihaknya lanjut Ikhsan, menuntut pemerintah membatalkan SK Menteri LHK No.287.
Menurutnya, pulau seluas 11 juta hektar merupakan tempat hidup 56 persen penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia. Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai tiga juta hektar, dimana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.
"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Sementara itu, dalam Pernyataan Bersama Sekretariat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Sekar Perhutani yang ditandatangani Ketua DPW Kantor Pusat Sekar Noor Rochim, Ketua DPW Jateng Ahmad Arif dan Ketua DPW Jatim Munawar S menyatakan, berkurangnya lahan 1,1 juta hekar lahan hutan akan berdampak terhadap 17.000 karyawan dan keluarganya serta jutaan mitra kerja Perhutani.
“Pertama, kami meminta pemerintah membatalkan SK Menteri LHK terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 yang mengalihkan pengeolaan 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK,” jelas ketiganya.
Kedua, membangun tata Kelola hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan semua stakeholers bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, memperkuat peran Perhutani dalam pengelolaan hutan Jawa. Bukan melemahkan Perhutani.
“Kami mempertimbangkan aksi lanjutan jika aksi hari ini tidak direspons dengan layak,” tandas mereka lagi.
Sekar menyatakan, hilangnya pengelolaan 1,1 juta hektar lahan akan berdampak serius terhadap 17.000 pekerja dan keluarga Perhutani, serta jutaan mitra kerja Perhutani. Aturan tersebut, lanjut mereka, juga berpotensi menciptakan konflik horizontal di lapangan antara karyawan Perhutani dan mitra kerja. Kesejahteraan jutaan mitra kerja Perhutani yang tergantung pada potensi hutan juga terancam.
Kekhawatiran lain hilangnya hutan Jawa adalah lenyapnya hak-hak publik seperti pelindung bencana, hilangnya biodiversitas dan keanekaragaman hayati, ketersediaan air bersih, area budaya dan local wisdom.