Sudah Vaksin 2 Kali dan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

MUS • Wednesday, 23 Mar 2022 - 12:16 WIB

Jakarta - Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinator Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK mengatakan, pemerintah belum membahas pelaksanaan mudik lebaran 2022.

“Situasi Covid-19 sudah mulai bagus berkat partisipasi masyarakat untuk vaksin, dan Indonesia merupakan negara yang saya kira sudah luar biasa capaiannya bahkan beberapa event internasional dilaksanakan di Indonesia, nah kita harus mempertahankan kondisi seperti itu,” ujar Agus

Agus menuturkan, kemungkinan tidak ada larangan untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini dengan melihat kondisi yang sudah membaik. 

“Kalau memang situasi bagus dan baik maka kita bisa lebih longgar dalam mengantisipasi mudik di waktu lebaran tahun ini,” kata Agus kepada Radio MNC Trijaya dalam program Trijaya Hot Topic pagi, Rabu (23/2/2022).

Ia menambahkan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.

“Yang jelas, diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster karena untuk menjaga dan melindungi kita semua,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Deputi Kemenko PMK tersebut meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis kedua maupun booster. (lif)