Pemerintah Kawal Kasus KDRT Di Palembang, Bersama Lindungi Perempuan Dari Kekerasan

ANP • Tuesday, 25 Jan 2022 - 19:17 WIB

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinan terhadap kasus KDRT penyiraman air keras kepada korban istri dan anak tirinya yang terjadi di Palembang, Sumatera. Menteri Bintang menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik dimana berbagai data menunjukan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban SH (30) dan anak tirinya, DA (7). Dalam rangka menjamin akses keadilan bagi perempuan Korban kekerasan  dalam “Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan”, Kemen PPPA mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga melalui upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan,” jelas Menteri Bintang.

Menteri Bintang menegaskan, KemenPPPA akan terus melakukan upaya edukasi dan penanganan guna mengakhiri budaya kekerasan di seluruh lingkup masyarakat, khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga.

Menteri Bintang juga menakankan bahwa perlindungan perempuan harus ditegakan karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut juga sejalan dengan prinsip CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui berbagai bidang, mulai dari sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, termasuk diskriminasi dalam keluarga.

“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan,” ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga mengapresiasi peran serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan klarifikasi, koordinasi dan tindak lanjut kasus. Sebelumnya kasus ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatera Selatan dan Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA yang menjalankan tugas dan fungsi urusan wajib non pelayanan dasar dalam penjangkauan korban, pendampingan dalam mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan hukum.

Adapun upaya yang telah dilaksanakan DPPPA Provinsi SumSel, diantaranya; (1) melakukan penjangkauan dan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus; (2) melakukan koordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum; (3) melakukan koordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban; (4) melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi. Oleh karenanya, kami meminta kepada Polda Sumatera Selatan untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Menteri Bintang.

Pelaku saat ini sudah ditahan atas pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan dan mengakibatkan luka berat, serta kekerasan terhadap anak.

Adapun pasal tersebut diantaranya;

(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat 1 

(2) KUHP Pasal 351 ayat 2  

(3) KUHP Pasal 353 ayat 1 dan 2

(4) Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Menjadi tugas kita semua untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekeliling kita dan mengatakan “Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan” agar terwujud zero kekerasan.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban SH (30) dan anak tirinya DA (7) yang dilakukan oleh suami sirinya MYE (45) di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut pelaku MYE menyiramkan air keras kepada istri dan anaknya karena menolak ajakan rujuk, hingga menyebabkan luka bakar pada bagian tubuh dan wajah kedua korban. (ANP)