Miliki Manfaat Baik, Kasus Magang Mahasiswa di Jerman Tidak Perlu Digeneralisasi

AKM • Thursday, 4 Apr 2024 - 07:33 WIB

Jakarta- Magang (Ferienjob) mahasiswa ke Jerman menjadi kasus hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kepolisian. Langkah hukum dengan dugaan keterlibatan 33 Perguruam Tinggi menimbulkan polemik baru atas  dampak yang nantinya terjadi ditengah masyarakat.

Wakil Ketua komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM. meminta kasus magang mahasiswa di Jerman tidak digeneralisi sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Kasus ini sebaiknya dapat diproses dan diselesaikan oleh satuan pendidikan atau kementrian pendidikan terlebih dahulu.

“ Mereka yang melanggar bisa diberikan sanksi baik untuk pegaiwai atau perguruan tinggi,” ujar Fikri dalam diskusi bersama Media, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Fikri,  jika  ini digeneralisasi sebagai tindak pidana maka akan menimbulkan nama buruk perguruan tinggi, trauma baik orang tua dan mahasiswa untuk magang diluar negri.

“Karena tidak semua magang bermasalah. Sebagain besar mahasiswa justru nyamnan dan  sesuai keinginan jurusan  kampus yang diambil,” ungkapnya.

Selain itu,  Fikri menegaskan jika ini dipeluas dan dikaitkan dengan kasus pidana TPPO dikhawatirkan akan merusak hubungan Indonesia dengan Jerman.

“Karena Jerman mellalui kementrian tenaga kerja sudah baik dapat menerima dan memberikan peluang kerja  bagi mahasiswa Indonesia.  Dan nantinya bisa saja ditutup untuk kerja atau magang di negara itu kedepannya,” beber Fikri.

Fikri menjelaskan,  meski ada yang bermasalah, namun tidak sampai kepada kejadian yang luar biasa seperti menjadi PSK  atau tenaganya digunakan secara tidak baik atau diperbudak.

“ Jika tidak bisa diselesaikan di internal termasuk kemendikbudristek barulah sebuah kasus pendidikan bisa dibawa  ke ranah hukum dalam hal ini diadukan kepada kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.