KemenPPPA Pastikan Korban Pelecehan UNSRI Lanjutkan Pendidikan Tanpa Stigma

ANP • Tuesday, 25 Jan 2022 - 19:11 WIB

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban pelecehan di UNSRI (Universitas Sriwijaya) Sumatera Selatan bisa melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar dan akan terus mengawal proses persidangan hingga korban mendapat keadilan.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan agar mendapatkan keadilan atas hukum dan memperoleh haknya sebagai mahasiswi untuk dapat melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma dari lingkungan sekitarnya. Kampus harus menjadi ruang aman bagi para perempuan agar mereka dapat menuntut  ilmu sehingga para perempuan bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ilmu yang dipelajarinya,” tutur Deputi Bidang Hak Perempuan, Ratna Susianawati.

Ratna menegaskan akan memastikan perlindungan bagi korban terlaksana secara komprehensif. KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumsel, diantaranya berkaitan dengan pendampingan hukum, pendampingan pemulihan psikologis korban, dan memastikan bahwa korban dan pendamping korban (BEM UNSRI) tidak mendapat hambatan dan gangguan secara akademik karena kasus yang mereka laporkan. 

Lebih lanjut, Dinas PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.

Kasus pelecehan seksual di UNSRI bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi berisikan ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka.

Saat ini tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pihak UNSRI juga telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi UNSRI. (ANP)