Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaran di Masa Pandemi 

MUS • Thursday, 23 Dec 2021 - 16:50 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

SKB terbaru ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ini merupakan penyesuaian SKB terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Ditetapkan oleh 4 menteri, 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama. 

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. 

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021). 

Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

Menkes Budi menjelaskan jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama. 

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%,” ucap Budi. 

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman:

https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/. 

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah. 

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain; 

(1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah; 

(2) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19; 

(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas;

(4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; dan 

(5) Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. 

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. 

"Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," tutur Yaqut. 

Menag Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri. 

“Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” tutupnya. 

Keputusan Bersama 4 Menteri ini dapat di unduh pada tautan: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19.