Ditjen Kebudayaan: Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Melalui Peningkatan SDM

FAZ • Monday, 13 Dec 2021 - 10:55 WIB

Garut - Pelestarian budaya merupakan upaya perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya. Maksud dari melestarikan budaya adalah agar nilai-nilai luhur budaya, yang ada di dalam suatu tradisi dapat tetap dipertahankan, meskipun telah melalui proses perubahan bentuk budaya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan-Kemendikbudristek, Fitra Arda menyampaikan secara umum permasalahan dalam bidang kebudayaan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah, tentang bagaimana cara masyarakat Indonesia itu sendiri untuk memajukan dan melestarikan budayanya.

“Indonesia telah dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya daerah atau lokalnya. Untuk itu, dengan banyaknya warisan budaya daerah yang dimiliki bangsa Indonesia, masyarakat kita wajib untuk melestarikan budaya daerah sekitarnya,” kata Fitra Arda usai acara Sosialisasi Permainan dan Olahraga Tradisional sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan Dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Tubuh di Garut, Sabtu (11/12/2021) malam.

Dijelaskannya, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional merupakan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang wajib masyarakat merawat dan melestarikannya. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pasal 1 ayat 3 Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

“Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah sebabnya UU Pemajuan Kebudayaan menggunakan pengertian kebudayaan yang paling netral, ramah, dan terbuka, yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat,” tuturnya.

Permainan rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Sedangkan Olah Raga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus’ dan diwariskan pada generasi berikutnya.

“Pemajuan kebudayaan tersebut tidak hanya dengan upaya pelestarian kebudayaan, tapi juga bisa dengan memberdayakan sumber daya manusianya. Salah satunya lewat mengajarkan kesenian-kesenian asli Indonesia sejak usia dini di Sekolah PAUD dan TK,” tutup Fitra.