e-PROKSI Aplikasi Memudahkan Masyarakat Lapor Dugaan Korupsi

MUS • Wednesday, 8 Dec 2021 - 19:56 WIB

Kendari - Pemerintah Kota Kendari terus berupaya menangkal dan memberantas adanya perilaku korupsi. Sebagai bentuk pencegahan, Wali Kota Kendari menghadirkan aplikasi e-Proksi (Elektronik Program Pencegahan Korupsi Kota Kendari). Aplikasi tersebut memberikan kesempatan bagi warga untuk melaporkan dugaan perilaku korupsi kepada pemerintah.

Menurut Sulkarnain Kadir, melalui aplikasi e-Proksi, masyarakat bisa langsung terlibat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintah. Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan korupsi melalui aplikasi e-Proksi.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor jika mengetahui ada penyimpangan yang terjadi dalam pemberian layanan pemerintah. Apalagi mengetahui ada indikasi korupsi. Segera laporkan. Saya sudah instruksikan Inspektorat untuk terus memantau saluran pengaduannya,” kata Sulkarnain Kadir.

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan aplikasi e-Proksi sengaja dihadirkan sebagai saluran bagi masyarakat yang ingin mengadukan adanya penyimpangan dalam layanan pemerintahan. 
Dengan hadirnya aplikasi tersebut juga semakin meningkatkan kewaspadaan aparatur lingkup Pemkot Kendari dalam menyelenggarakan pemerintahan. Utamanya tidak melakukan korupsi.

“Saluran itu (Aplikasi e-Proksi) harus tetap dibuka. Sehingga siapapun penyelenggara pemerintahannya akan merasa selalu ada yang mengawasi. Sehingga mencegahnya untuk melakukan korupsi,” kata Syarifuddin.

Guna menjaga keberlangsungan aplikasi, Inspektorat kota Kendari menyematkan beberapa fitur penunjang seperi fitur daftar tamu, e-SKBT (Surat Keterangan Bebas Temuan Elektronik), dan fitur menarik lainnya.

“Kami ingin aplikasi ini terimpelementasi dengan berkelanjutan. Makanya dalam pengembangannya kami upayakan ada sesuatu yang membuat aplikasi ini bisa bertahan. Contohnya fitur daftar tamu, setiap tamu yang datang di Inspektorat kami wajibkan mengisi daftar tamu secara elektronik. Dengan begitu masyarakat tentu harus mengunduh aplikasi e-Proksi. Begitupun bagi ASN yang ingin memperoleh e-SKBT,” kata Syarifuddin.(HenQ)