Penyu yang Terperangkap di Sero Dilepaskan Nelayan Wabula

MUS • Wednesday, 4 Aug 2021 - 14:14 WIB

Buton - Seorang nelayan desa Wabula, kabupaten Buton bernama La Jumu melepas seekor penyu yang terperangkap di sero miliknya (1/08/2021)

Kejadian terperangkapnya penyu di sero milik masyarakat Wabula sudah sering terjadi. Nelayan dan penduduk setempat secara sukarela melepas penyu dengan mengorbankan dan memotong jaring sero. 

Sero adalah alat penangkap ikan yang bersifat statis dan dipasang ke arah laut. La Jumu mengungkapkan penggunaan sero oleh nelayan Wabula sudah berlangsung lama.

“Kami memasang sero sebagai perangkap ikan jenis kakap, baronang dan ikan pogo. Penyu sering terperangkap karena mungkin lewat atau menjadi lokasi bermain,” kata La Jumu

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan laut Wabula merupakan ekosistim terumbu karang, lamun dan mangrove yang tipis. “Berdasarkan analisis citra yang kami lakukan, diperkirakan luas terumbu karang di Wabula mencapai 500 ha yang memanjang dari Wasampela-Wasuemba” kata Abdi.

Identifikasi awal yang dilakukan pihaknya, menemukan penyu yang terperangkap dan dilepas oleh La Jumu adalah jenis penyu hijau. “Sejauh ini belum ada penelitian dan data tentang jumlah populasi dan jenis penyu yang ada di Wabula” kata Abdi 

Keberadaan terumbu karang di Wabula selama ini dikelola dengan sistim Ombo oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula dengan aturan yang sangat ketat. “Mungkin dengan sistim tersebut, kesadaran masyarakat untuk melepas penyu yang terperangkap, tumbuh dengan sendirinya” kata Abdi.

Pihaknya bekerjasama dengan Burung Indonesia saat ini bekerjasama dalam program pengelolaan sumberdaya perikanan skala kecil berbasis masyarakat adat di Key Biodiversity Area KBA Wabula Kabupaten Buton. “Salah satu tujuan program ini adalah memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mengelola sumberdaya laut” kata Abdi

Peneliti DFW Indonesia, Hamzah menyampaikan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero yang tidat tertata dan terdata. “Alat tangkap ini legal tapi pengaturannya tidak tertata, tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena diletakan melebihi 100 meter kearah laut,” kata Hamzah. 

Belum lagi sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga memngganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain.

“Saat ini di Wabula terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat dan pasti akan bertambah banyak jika dilakukan pendataan dengan menghitung sero dari desa tetangga," kata Hamzah.  

Perangkat masyarakat hukum adat dan pemerintah desa Wabula saat ini sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Kami sarankan agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021” tutup Hamzah. (HenQ)