
Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta. Program ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan berperspektif korban, sekaligus menjadi model yang akan direplikasi secara nasional.
Penguatan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai tuan rumah sekaligus pelaksana layanan di lapangan, yang dukungannya akan diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri. Penandatanganan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh para pimpinan kementerian dan lembaga penanda tangan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan SKB tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun permasalahan lainnya memperoleh layanan yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
“Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak, sehingga setiap korban dapat memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang komprehensif,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan melalui program percontohan ini, pemerintah mengintegrasikan layanan yang selama ini diselenggarakan oleh berbagai institusi, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, hingga layanan pemulihan lainnya. Integrasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan koordinasi dan mempercepat pemenuhan kebutuhan korban.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan menekankan bahwa keterpaduan layanan bertujuan meringankan beban korban yang selama ini harus menempuh banyak tahap di banyak tempat dan mengulang penderitaannya berkali-kali.
"Kita ingin cukup sekali korban bercerita, dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban,” ujar Wamen PPPA.
Wamen PPPA menambahkan bahwa cita-cita keterpaduan ini ditujukan bagi seluruh perempuan dan anak di Indonesia. Jakarta dipilih sebagai wilayah percontohan untuk menguji dan menyempurnakan model layanannya sebelum diperluas ke daerah lain.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Pemprov DKI siap menjalankan program tersebut. Menurut Pramono, program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih terintegrasi, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada masa uji coba selama satu tahun, tetapi juga siap mengawal pelaksanaannya dalam jangka panjang. Ia menilai penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada aspek perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen akan memperkuat pelaksanaan program melalui kolaborasi lintas sektor, integrasi layanan dan data, serta pemanfaatan teknologi digital. Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini. Sebenarnya jangan hanya satu tahun, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan," ujar Pramono Anung.
Sebagai bagian dari standar layanan, Menteri PPPA menyampaikan seluruh laporan kasus yang masuk ditargetkan memperoleh respons awal paling lambat 1x24 jam setelah pengaduan diterima. Selain itu, setiap korban akan mendapatkan akses layanan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing dengan pendampingan yang berkelanjutan hingga proses pemulihan.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, dibentuk Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bertugas mengoordinasikan layanan lintas sektor, mengawal penanganan kasus, mengembangkan sistem informasi terintegrasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Tim ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan unsur masyarakat.
Program ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus darurat, seperti korban yang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, mengalami kekerasan yang sedang berlangsung, membutuhkan penanganan medis segera, atau tidak memiliki tempat aman. Dalam kondisi tersebut, layanan harus diberikan secepat mungkin tanpa menunggu proses administrasi maupun rapat koordinasi rutin.
“Program percontohan ini akan berlangsung selama satu tahun di DKI Jakarta sebagai wilayah uji coba. Hasil pelaksanaannya diharapkan dapat menghasilkan model operasional pelayanan terpadu yang teruji secara teknis, operasional, dan kelembagaan, sekaligus menjadi dasar pengembangan kebijakan serta pengembangan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, inklusif, dan berperspektif korban di seluruh Indonesia,” pungkas Menteri PPPA.