Tetap di Rumah, Prokes Harga Mati untuk Keselamatan Jiwa

MUS • Monday, 5 Jul 2021 - 20:53 WIB

Jakarta – Pandemi yang tak kunjung usai, memaksa pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali. Pembatasan ini berlaku di 48 kabupaten/kota yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota yang berada pada asesmen situasi pandemi level 3. 

Situasi pandemi level 4 artinya penularan sudah tidak dapat dikendalikan, kapasitas respon sistem kesehatan sangat terbatas, dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia sehingga memerlukan tindakan untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban. Sedangkan asesmen situasi pandemi level 3 artinya situasi penularan bertambah tinggi, kapasitas untuk merespon terbatas, dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.

Dalam konferensi pers sore tadi (5/7), Jodi Mahardi, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, mengatakan pemerintah akan memperkuat tracing dan testing menjadi 3-4 kali lipat. Testing akan disesuaikan dengan positivity rate.  Selain itu juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menambah petugas beserta alat kesehatan.

Di samping itu, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat dan mengupayakan ketersediaan tabung oksigen. 

“Kami tegaskan pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 obat dan koordinator PPKM Darurat meminta 100% oksigen yang diproduksi di Indonesia diperuntukan sektor medis. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah meminta bantuan Menteri Perindustrian untuk mensukseskan kebijakan ini,” kata Jodi. 

Jodi mengingatkan masyarakat agar menaati peraturan PPKM darurat dan tetap di rumah saja. Bagi masyarakat yang belum vaksin segera mendaftarkan diri. Kemenkes telah mengatur pengalokasian vaksin serta mekanisme pelayanannya saat penetapan PPKM Darurat. 

“Tetap di rumah, prokes harga mati. Tidak perlu ragu, vaksin yang ada sudah terjamin aman dan bermutu oleh WHO,” tegasnya. 

Sementara itu Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjamin Polri akan konsisten memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang PPKM Darurat, serta menegakkan hukum pada setiap tindakan yang tidak bertanggungjawab. Termasuk pada oknum-oknum yang menimbun tabung oksigen. 

Sementara itu Pemda akan membentuk satgas khusus guna memastikan ketersediaan obat dan tabung oksigen. Masyarakat umum diharapkan melapor jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual dengan di atas harga pasar. (Ann)