Tax Amnesti Ke 2. Bukan Solusi Tepat dalam Penerimaan Negara

AKM • Saturday, 22 May 2021 - 14:53 WIB

Jakarta - Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrusamad menyatakan rencana kebijakan Tax Amnesti ke 2 merupakan “Jalan Pintas” Yang belum tentu memberikan solusi Tepat dalam Penerimaan Negara

“Pengalaman Tax Amnesty Ke-1 tahun 2016-2017 saat ekonomi tumbuh Positif Tapi Kenyataannya Gagal mencapai Target dilihat dari tolak ukur,” ujar Kamrusamad 

Kamrusamad mengatakan Tax Amnesti pertama juga diikuti dengan Rendahnya Tingkat Partisipasi WP (956 ribu, sedangkan SPT saat itu 20,1jt dan Pemilik NPWP 32,7 juta orang),  rendahnya angka Repatriasi senilai 147T Sekitar 3%.  

“Kontribusi terhadap Penerimaan juga rendah senilai 135T yg terdiri dari tebusan 114T, Tunggakan 18,6T dan Bukper 1,75T. Dan jika berdasarkan klaster Level usaha antarkan UMKM dan Non UMKM OP Non UMKM 91,1T OP UMKM 7,73T,” ungkapnya.

Menurut Kamrusamad,   Gagal nya Tax amnesty Ke-1 juga bisa dilihat dari segi impack terhadap Ratio Penerimaan Pajak tahun berikutnya yaitu tahun 2017 justru turun menjadi 9,89 dibandingkan 2016 sebesar 10,36% 

“Bagaimana tahun 2020 Turun menjadi 7,9% walaupun proyeksi Tad ratio 2021 akan naik 8,18%,” imbuhnya.

Kamrusamad memyarankan Pemerintah  agar lakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh sungguh dan menyeluruh .

“Bangun kepercayaan WP dengan memberikan Jaminan Zero Korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan Berhentikan Pejabat Korup sampai dua tingkat diatasnya dan dua tingkat kebawah,”  pintanya. 

Selain itu, Kamrusamad meminta pemerintah mengoptimalkan penggalian Potensi PPH Pasal 25,29 dan Pasal 23 untuk Barang impor dan konsultan Asing dalam Pembangunan infrastruktur.

“ Implementasikan Kesepakatan Pertukaran data otomatis yg sdh diteken antar Negara melalui AEoI untuk mengejar WP diluar negeri,” pungkasnya.