PP Royalti Hak Cipta Diapresiasi, Sejalan dengan Pengembangan Ekonomi Kreatif

MUS • Wednesday, 7 Apr 2021 - 17:20 WIB

Jakarta – Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, pada 30 Maret 2021. Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Agung Damar Sasongko menjelaskan, PP ini merupakan perluasan dan penguatan dari UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

“Hal lain yang menarik dari PP ini adalah adanya membangun sistem pusat data musik dan lagu,” ujar Agung saat dihubungi MNC Trijaya FM, Rabu (7/4/2021). Agung menambahkan, sistem pusat data musik dan lagu ini akan dikelola Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan penarikan royalti.

Kabar gembira ini juga disambut baik oleh LMKN, sebagai pihak yang dikuasakan oleh pemilik hak cipta. Mereka merasa hal ini perlu terus disosialisaikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.

“Bahwa di tempat-tempat komersil manakala ada sebuah karya cipta digunakan, memang wajib untuk memohon izin dari para pemilik hak, dalam hal ini hak cipta dan hak terkait,” kata Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun.

Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan pengembangan ekonomi kreatif, karena dapat melindungi hak pencipta. Pengguna karya yang memperoleh dampak ekonomi wajib membayar royalti kepada LMKN untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak cipta. (TIO)