Optimalisasi Peran Konsil Kedokteran Indonesia dalam Disrupsi Global

ANP • Tuesday, 30 Mar 2021 - 22:21 WIB

Tangsel - Perkembangan teknologi dan Pandemi COVID-19 berdampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Dihadapkan pada hal tersebut, Di satu sisi merupakan ancaman, namun di sisi lain juga merupakan peluang bagi negara yang jeli memposisikan diri dan mempersiapkan sistem Kesehatan nasional.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka Rapat kerja Nasional (Rakornas) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) “Optimalisasi peran KKI di Era Disrupsi Global pada hari ini Selasa (30/3) secara virtual. 

Pandemi COVID-19 mendisrupsi secara masif ekosistem kesehatan global dan lokal. Yang saat ini terjadi masing masing negara berusaha memproteksi keamanan Kesehatan di negara masing masing. Sehingga Indonesia juga mesti bersiap diri dengan perencanaan yang strategis dan matang karena tidak ada yang bisa menjamin Pandemi tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Untuk itu terkait resiliensi isu Kesehatan di Indonesia, saya rasa banyak yang harus dilakukan Bersama sama, baik di sisi teknologi biologi molekuler, teknologi pembuatan vaksin, teknologi dan ilmu epidemi, membangun kapasitas lab di seluruh indonesia, mempersiapkan rumah sakit, reserch obat obatan, dan terus memonitor kemungkinan terjadinya pandemic berikutnya di negara kita” kata Menkes

Digitalisasi juga mengubah, mendisrupsi ekosistem Kesehatan. Dengan adanya disrupsi ini terjadi perubahan yang sangat drastis, dimana saat ini perusahaan teknologi juga memasukkan paten di ekosistem kesehatan tidak kalah banyaknya dibandingkan dengan perusahaan kesehatan lama seperti Sanofi, Pfizer, dan sebagainya. “Terjadi disrupsi yang sangat masif karena memang adanya penetrasi digitalisasi atau bagaimana informasi di manage di dunia ini” kata Menkes.

“Disrupsi yang disebabkan pandemi, teknologi informasi, dan bioteknologi adalah tantangan ke depan yang kita industri kesehatan hadapi. Dan setiap tantangan, the best way untuk menghadapinya adalah to embrace them, karena itulah perubahan” Tambah Menkes

Konsil Kedokteran Indonesia merespons disrupsi global dengan melakukan optimalisasi di semua tugas dan fungsi mulai dari Pendidikan, registrasi hingga pembinaan. Hal ini sebagai wujud komitmen KKI untuk memberikan layanan kedokteran yang berkualitas, sesuai dengan UU Praktik kedokteran No 29 tahun 2004. Hal ini disampaikan Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM

“Menghadapi perubahan, diperlukan cara berpikir yang adaptif, antisipatif, kreatif, inovatif sehingga mampu memecahkan masalah yang ada, komunikasi yang baik, kemampuan bekerja sama dan saling mendukung antar pemangku kepentingan. Kami berharap kami mampu bekerjasama dan saling mendukung dalam menjalankan program pemerintah dalam praktik kedokteran, khususnya dalam situasi disrupsi global” ungkap dr. Putu

Untuk dapat menjalankan yang diamanatkan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran, KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. Semua tugas, fungsi serta wewenang tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila harmonisasi antara stakeholder dapat terselenggara dengan baik. Era disrupsi akan sangat tergantung pada “Komunikasi, Kolaborasi serta Integritas” di antara KKI dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga mampu dilaksanakan bersama penerima jasa kesehatan dengan satu tujuan demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang pemanfaatan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi serta data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatangan nota kesepakatan terkait pemanfaatan data secara interoperabilitas dengan Kementerian lain dan  Pemerintah Provinsi/ Kab/Kota serta stakeholder lainnya. 

“Sehingga kita bersama mampu melayani dengan baik, para dokter dan dokter gigi yang akan melayani masyarakat, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kesehatan terstandar dan aman.” Tambahnya. (ANP)