Enam Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka, Netizen Kebingungan

MUS • Thursday, 4 Mar 2021 - 11:50 WIB

Jakarta - Polri menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka. Penetapan tersebut baru terjadi saat ini. Ribuan netizen mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mayat yang dianggap aneh itu.

Lebih dari 11 ribu netizen membahas penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap enam laskar FPI korban tembak mati anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Cikampek kilometer 50.

Mantan Staf Khusus Mentri ESDM, Muhammad Said Didu memohon agar ahli hukum memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum kepada jenazah yang dijadikan tersangka.

"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?

Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?," tulis akun @msaid_didu yang dikutip Kamis (4/3/2021).

Akun @hudaya_muhammad menilai bahwa penetapan tersangka kepada korban yang sudah meninggal hanya ada di ada kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

"Hanya di Jaman @mohmahfudmd (Menkopolhukam) Mayat dijadikan Tersangka, Ahli Hukum Akhir Zaman," ujarnya.

"Kalo sudah jadi mayat trus tiba2 distatuskan tersangka, bagaimana itu menurut ahli hukum??? Ini sekedar tanya lho yaa ada tanda tanya pulak tuh," tanya @Stevaniehuangg

Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh anggota polisi di Tol Jakarta Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020).

Fadil mengatakan, penembakan tersebut terjadi setelah, anggota dari Polda Metro Jaya melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab (HRS) yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.