Dugaan Korupsi di Puncak Jaya Dilaporkan ke Kejaksaan Agung 

ANP • Friday, 26 Feb 2021 - 14:12 WIB

Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Kasus ini dilaporkan karena adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan  Dana Desa tersebut mencapai Rp160.587.294.800.

“Hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Kami sengaja datang agar mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus ini sehingga mendapat titik terang proses penyelesaiannya. Sebab, kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/2).

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespon laporan ini. Terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama  dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020. Mengapa tidak dilanjutkan?” kata Rafael.  

Rafael mengatakan,  laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di gelar  Kejaksaan Tinggi Papua.

“Upaya ini juga bermaksud agar memperkuat bukti dalam kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami minta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung. Karena dana ini merupakan program utama pemerintah era Presiden Jokowi. Di mana pembangunan dimulai dari desa,” ungkapnya.

Ia menyebut, rincian yang dilaporkan itu antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000. Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800.  Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya ini. Apalagi, kata dia, kasus itu telah dilaporkan sejak tahun lalu. Namun, tidak diketahui publik seperti apa proses penaganannya.  

Ia mengatakan barang bukti kasus ini sudah banyak. Lebih dari dua bukti. Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder, termasuk pers di Papua untuk mengawasi kasus tersebut. Karena, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.

“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,” pintanya.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut  Sutrat Keputusan  Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Mahkamah Agung memerintahkan kepada bupati,  untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda. (ANP)