
Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung dan dilakukan oleh Satgas PPKPT,” kata Khairul, dalam keterangn tertulis, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurutnya, hingga kini belum terdapat kesimpulan akhir maupun penetapan kategori pelanggaran terkait kasus tersebut. Penetapan kategori pelanggaran, kata dia, hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar dalam pemberitaan bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili sikap institusi.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Khairul.
Ia menambahkan, kementerian menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menekankan pentingnya penanganan yang objektif, adil, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Menurut Kemdiktisaintek, perguruan tinggi juga didorong untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel, dengan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan.
"Kementerian menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak universitas guna memastikan seluruh laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan kepada korban," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut kasus di UI, Kemdiktisaintek menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak universitas, memantau kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, serta mendorong transparansi dalam proses pemeriksaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Selain itu, pemerintah juga disebut terus melakukan pembinaan kepada Satgas PPKPT melalui pelatihan, webinar, modul pembelajaran daring, hingga penyediaan panduan penanganan kasus agar proses penanganan dapat berjalan profesional dan objektif.