Sri Mulyani Menetapkan Pajak Untuk Karpet Impor dari China dan Turki

VIR • Thursday, 11 Feb 2021 - 12:02 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan menyasar negara-negara seperti China dan Turki. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pernerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan  Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan  Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.

"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti  adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri  dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.

Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. 

Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand dan Vietnam tidak dikenakan bea masuk. Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan hingga Uni Emirat Arab. (AZN)