Cornelis Ingatkan Menkes Soal Penggunaan Data KPU

MUS • Wednesday, 10 Feb 2021 - 18:19 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalimantan Barat I, Cornelis, MH memberikan catatan khusus terkait langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi  Sadikin menggunakan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan untuk program vaksinasi Covid-19.

"KPU ini lembaga ad hoc. Bukan lembaga pemerintah. Dimana KPU hanya penyelengara Pemilu. Nah lembaga pemerintah yang resmi itu adalah Kementerian Dalam Negeri. Saya sangat bingung kenapa Menkes seperti ini, sama saja Menkes melecehkan kepala pemerintahan atau melecehkan pemerintahan," ujarnya kepada media massa  Rabu (10/2/2021).

Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan, karena adanya di Kementerian Dalam Negeri pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"KPU tidak mempunyai data lengkap berdasarkan Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan, karena adanya di Kementerian Dalam Negeri pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," bebernya.

"Lembaga resmi yang mengeluarkan data itu adalah kementerian Dalam Negeri. Sementara KPU juga mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri, baik itu melalui Gubernur, Walikota atau pun Bupati. Jadi, data yang akurat itu dari Dukcapil karena itu amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kalau Menkes tetap menggunakan data KPU untuk vaksinasi COVID-19, maka data itu tidak akan akurat, dikarenakan Pilkada tahun 2020 lalu hanya dilaksanakan di beberapa daerah saja," paparnya.

Lebih lanjut Cornelis mengatakan, Komisi II DPR RI pada 3 Februari 2021 lalu melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke penyelengara Pemilu di Jawa Barat dan mengevaluasi pemilihan Kepala Daerah. Di Jawa Barat hanya ada 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Sementara di Provinsi Kalimantan Barat ada tujuh Kabupaten. Jadi, tidak semua data termutakhir itu ada di KPU. Sementara KPU tidak bisa memberikan data itu sembarangan, karena bukan kewenangan KPU.

"Saya sarankan kepada Menteri Kesehatan gunakan data sesuai dengan Undang-undang, terutama Undang-undang administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Mus)