Di Masa Pandemi, BPK Diminta Tetap Awasi Pengelolaan Keuangan Negara

AKM • Saturday, 16 Jan 2021 - 05:39 WIB

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan - BPK untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara pada masa pandemi covid 19.

 “Di masa Pandemi Covid-19 ini, BPK sudah seharusnya mengambil Langkah-langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi,” ujar Anis kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021)

Anis menjelaskan, Kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 ini, merupakan pemeriksaan dengan pendekatan risiko, yaitu: Risiko Strategis  Yang berkaitan dengan risiko dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19, Risiko Kecurangan dan Integritas berkaitan dengan risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, free riders, dan moral hazards.

“Selain itu, Risiko Operasional yang berkiatan dengan risiko yang terkait dengan terkendalanya implementasikebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem, Risiko Keuangan yakni risiko sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal, dan yang terakhir Risiko Kepatuhan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum atau litigasi,” jelasnya.

Menurut Anis, apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah.  

“Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara,” imbuh Anis.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini memaparkan bahwa  dalam hal penanganan pandemi covid 19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020, harus dilakukan audit oleh BPK. 

Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini juga menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK, didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 

“Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” katanya.

Terakhir,  Anis menegaskan tentang pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK.

 “Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Anis. 

Anis menambahkan Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat. 

“Mengacu pada UU No. 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga  perwakilan,” pungkasnya.(AKM)