Menteri Desa: Dana Desa Harus Dirasakan Masyarakat Miskin

ANP • Friday, 11 Dec 2020 - 10:37 WIB

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau biasa dipanggil Gus Menteri, menjadi nara sumber utama dalam Talkshow Zona Inspirasi dengan tema “ Mendorong Inklusifitas Pembangunan Desa Sebagai Kunci Implementasi SDGs Desa” , Senin (7/12/2020).

Hadir juga Kepala Desa Mallari, Bone, Sulawesi Selatan, Ibu Andi Wahyuli dan Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo yang tersambung secara virtual pada talkshow tersebut.

Pada Talkshow ini Gus Menteri mengatakan, Dana Desa  hari ini menurut  presiden masih dirasakan oleh sekelompok elit desa, Gus Menteri ingin Dana Desa ini dapat dirasakan oleh sebagian besar warga, utamanya warga miskin sehingga tidak ada yang tertinggal atau istilahnya “No One Left Behind”.

SDGs Desa atau Suistanable Development Goals merupakan suatu rencana aksi global yang disederhanakan pada tingkat desa guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungin Lingkungan. Adapun tujuan utama SDGs pada tingkat Desa yang harus dicapai oleh seluruh Desa di Indonesia adalah “Desa Tanpa kemiskinan” dan “Desa Tanpa Kelaparan”

Masih menurut Gus Menteri juga, “Pelaksanaan SDGs Desa lebih mudah dilaksasnakan karena runag lingkup desa yang lebih kecil, dimulai dari individu, keluarga, tetangga, RT,  Rw dan Desa. Sehingga perumusan SDGs Desa dirumuskan secara sederhana dengan kewenganan desa dan bukan Supra Desanya.

Dalam Talkshow ini, Gubernur Jawa tengah mengatakan bahwa “Gus Menteri ini kreatif , beliau punya gambaran dan karena beliau ini Wong Deso, beliau membuat program dengan merasakan dan melihat, sehingga paham betul dengan situasi desa saat ini”.

Menurut Gus Menteri, Desa Inklusi prinsipnya adalah No one lef Behind atau tidak ada yang terlewat untuk Semua warga yang disingkat dengan Desa Surga. Disebut Desa Surga, jika semua warga telah mendapatakan pelayanan yang maksimal dan seimbang  dengan segala kebijakan yang dibangun di Desa.

SDGs desa ini menjadi target kementerian Desa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) SDGs nomor  59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Setiap tahun kemendesa mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang prioritas penggunaan dana desa.  Gus Menteri Mengatakan “Dana desa prinsipnya untuk dua hal : Yaitu  untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia. (ANP)