LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Muaro Jambi

ANP • Wednesday, 26 Aug 2026 - 22:06 WIB

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap perkara dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jambi.

Desakan tersebut disampaikan karena perkara yang dilaporkan telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyampaikan desakan itu dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” kata Fengki dalam aksi tersebut.

### LSM GAN Soroti Proses Penanganan Perkara

Fengki menuding terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dan memastikan tidak ada intervensi maupun pembiaran.

Menurut Fengki, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko.

LSM GAN menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pengosongan melalui pengadilan. Organisasi itu pun mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, khususnya apabila tidak terdapat penetapan pengosongan dari ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Fengki juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan pengosongan secara paksa tanpa prosedur hukum.

Namun, dia menegaskan penerapan putusan tersebut terhadap perkara yang sedang dipersoalkan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum secara keseluruhan.

### Dugaan Pasal Pidana

LSM GAN menyebut peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP serta ketentuan lain yang relevan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Organisasi tersebut juga menyebut adanya kemungkinan penerapan Pasal 170 KUHP apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang.

Sementara itu, berdasarkan analisis ahli ekonomi yang dirujuk LSM GAN, kerugian materiil yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana pihak-pihak yang dilaporkan.

### Soroti Perkara yang Belum P-21

Fengki mengatakan posisi hukum perkara semestinya semakin terang setelah permohonan praperadilan pihak terlapor ditolak pengadilan.

Dia merujuk pada Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang menurut LSM GAN menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak bernama Fendi.

Persoalan utama yang kini disoroti adalah lamanya proses penanganan perkara. Fengki menyebut perkara tersebut telah lebih dari satu tahun berada dalam proses hukum tanpa kejelasan mengenai kelanjutannya hingga tahap P-21.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

LSM GAN juga menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja memperlambat atau menghambat proses penanganan perkara. Namun, Fengki menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan tidak semata-mata didasarkan pada tudingan di ruang publik.

“Yang kami minta sederhana, perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” ujarnya.

### Minta Pejabat Kejaksaan Dievaluasi

Selain meminta pengambilalihan atau pemeriksaan khusus, LSM GAN mendesak Kejagung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berjalan.

LSM GAN juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria.

Fengki bahkan meminta kedua pejabat tersebut diproses secara disiplin dan dicopot apabila pemeriksaan internal menemukan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pembiaran dalam penanganan perkara.

Dia menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan institusi penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

### Kejagung Janji Teruskan Aspirasi ke Pimpinan

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung menerima aspirasi yang disampaikan LSM GAN.

Bambang, selaku perwakilan Kejagung, mengatakan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian.

“Ya, apa tuntutan yang telah disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan kami,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026).

Dia juga mengapresiasi kritik yang disampaikan massa aksi.

“Terima kasih juga atas kritikan untuk institusi kami ini, biar jadi bahan untuk evaluasi bagi kami,” tuturnya.

Fengki mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” kata Fengki.

LSM GAN berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah lambannya proses penanganan perkara tersebut disebabkan persoalan administratif dan pembuktian atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan secara institusional.