Kamrussamad: DPR Siap Kawal Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Jadi ASN

AKM • Monday, 24 Aug 2026 - 12:14 WIB
Anggota komisi 11 DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad

JAKARTA — Anggota komisi 11 DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menegaskan DPR siap mengawal anggaran untuk memastikan penataan dan peningkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat terlaksana secara optimal mulai 2027.

Menurut Kamrussamad, arah baru kebijakan pemerintah dan DPR mencakup tiga hal, yakni mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS mulai 2027, serta mengalihkan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Bagi ratusan ribu guru yang telah lama mengabdi, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi kepegawaian. Ini menyangkut penghargaan terhadap pengabdian, kepastian karier, kesejahteraan, dan masa depan pendidikan Indonesia,” ujar Kamrussamad yang juga Juru Bicara Partai Gerindra kepada Media, Jakarta, Senin (24/8).

Ia menilai kebijakan tersebut harus ditopang anggaran yang memadai. Dalam RAPBN 2027, alokasi anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp820,9 triliun. Sementara Kementerian PAN-RB mencatat terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Kamrussamad juga menilai pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dapat membantu mengurangi tekanan fiskal daerah. Terlebih, banyak daerah memiliki kapasitas fiskal terbatas dan harus memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah.

“Pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, ia mendorong Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian PAN-RB, BKN, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah memperkuat koordinasi, validasi data, dan pengawasan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi lagi pengangkatan tenaga honorer baru di luar ketentuan, sekaligus menyusun formasi guru berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Menjadi Momentum

Kamrussamad menegaskan pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum penting untuk memastikan kebutuhan anggaran pengangkatan PPPK menjadi PNS masuk dalam APBN.

“DPR akan mengawal agar alokasi anggaran pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat diakomodasi dalam APBN 2027 dan pengalihan status tersebut terlaksana sesuai harapan bersama,” pungkasnya.