UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional

Mus • Thursday, 5 Nov 2020 - 14:25 WIB

Jakarta - UU Cipta Kerja menjadi jawaban dari permasalahan ekonomi, khususnya Ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia.

Manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di Tanah Air melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yose Rizal Damuri, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) kepada media di Jakarta baru-baru ini.  

“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” ujar Yose di Jakarta kepada media.

Yose Rizal juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam mengambil langkah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional. 

Pemerintah dinilai sudah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah masa pandemi. 

Adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini, Yose Rizal berharap kemudahan dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Ia juga yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga sependapat. Pada saat negara lain masih terseok-seok mengatasi resesi yang terjadi akibat pandemi Covid-19, Indonesia mampu meneken aturan baru guna menciptakan iklim investasi yang baik ke depan.

"Negara lain tidak akan mengira reformasi struktural dilakukan Indonesia saat pandemi melanda. Good point, kita sudah mencuri start," ujar Josua. 

Josua berpendapat pemerintah Indonesia telah mengambil momentum terbaik di masa pandemi dengan membuat UU yang menjadi terobosan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Triwulan III/2020 sebesar -3,49. Namun, garis tren bergerak lebih baik dibandingkan dengan Triwulan II/2020 yang mengalami -5,32. 

Ini berarti kebijakan Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah sudah berada dalam track yang positif dan tepat. 

Akibat Covid-19 telah membuat angka pengangguran meningkat atau setidaknya terjadi pengangguran sebanyak 5 juta -6 juta pekerja. Padahal, jumlah itu belum termasuk angkatan baru pencari kerja yang terus bermunculan.

Beruntung pemerintah dan DPR RI segera mengundangkan UU Cipta Kerja. UU ini merupakan urgensi bagi pemerintah dalam menarik investasi.

Terutama, dengan memangkas berbagai perizinan untuk membangun usaha di Indonesia. Hanya saja, UU Cipta Kerja ini hanya sebagai pintu masuk reformasi ekonomi. 

Selanjutnya, Josua Pardede berharap UU ini harus ditunjang dengan implementasi yang baik. Sinkronisasi aturan dibutuhkan agar tidak ada lagi aturan yang overlapping (tumpang tindih), baik di pusat maupun daerah. 

“Perlu dirumuskan pada tingkatan yang bawah dari peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah. Maka aturan pelaksanaannya mampu menunjang semangat reformasi ekonomi yang diangkat oleh pemerintah,” tutur Josua.

Lewat UU Cipta Kerja, pakar ekonomi berharap adanya mekanisme penyelarasan peraturan agar perekonomian di Indonesia lebih fleksibel dan tidak restriktif maupun berbelit-belit. (Mus)