KLH Perkuat Tata Kelola Mangrove melalui Peta Mangrove Nasional

ANP • Wednesday, 10 Jun 2026 - 16:58 WIB
Salah satu Kawasan Kesatuan Mangrove Lanskap di Papua Barat Daya

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat tata kelola perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Upaya tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)  Puji Iswari, S.Hut., M.Si. mengatakan, Salah satu instrumen penting dalam implementasi kebijakan ini adalah dengan menyusun Peta Mangrove Nasional (PNM) 2025 sebagai salah satu acuan dasar pada pengelolaan mangrove di Indonesia. Sebagai negara dengan luasan mangrove terbesar di dunia, Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2025 bertanggungjawab menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.

Luasan mangrove di Indonesia sekitar 3,45 juta Ha berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang ekstrem, dan banjir rob. Termasuk sebagai habitat penting keanekaragaman hayati, penopang produktivitas perikanan, penyimpan karbon biru yang berperan signifikan dalam mitigasi perubahan iklim, serta menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Namun demikian, tekanan berupa deforestasi, konversi lahan, pencemaran, serta dampak perubahan iklim masih menjadi tantangan serius yang memerlukan respons kebijakan yang komprehensif dan berbasis ekosistem,” terangnya.

Puji berharap RPPEM Nasional menjadi landasan kuat dalam menata fungsi lindung dan fungsi budidaya mangrove sesuai daya dukung dan karakteristik ekosistemnya. Menurutnya, kawasan lindung harus dijaga, sementara kawasan budidaya dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan ekonomi hijau. Dokumen ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi multilevel, meningkatkan efektivitas pemulihan kawasan terdegradasi, serta mengintegrasikan mangrove dalam pencapaian target kontribusi nasional terhadap pengendalian perubahan iklim.

Sementara itu, RPPEM Nasional berperan dalam perencanaan tata ruang untuk memastikan bahwa penggunaan ruang pesisir disesuaikan dengan fungsi perlindungan dan budidaya ekosistem mangrove. Dokumen ini berisikan materi yang relevan peta fungsi ekosistem mangrove berbasis Kawasan Lindung Mangrove (KLM), yang akan menjadi acuan dalam zonasi tata ruang.

Ia menjelaskan, PP 27/2025 mengamanatkan adanya peta mangrove yang terintegrasi. “Jadi PP 27 itu menyebutkan bahwa kita harus memiliki peta mangrove. Peta mangrove itu sedikitnya ada dua, yaitu Peta Mangrove Nasional dan Peta Kesatuan Lanskap Mangrove yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Puji menjelaskan, KLM mencoba mendorong pergeseran paradigma dari pengelolaan berbasis wilayah pemerintahan menuju pengelolaan berbasis lanskap pesisir. Dalam penelitian dan pelaksanaan program, LKM dapat digunakan menentukan prioritas lokasi, merancang desain sampling lintas provinsi dalam satu ekoregion, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan PMN. Tujuannya agar tetap dapat digunakan untuk menjaga konektivitas ekosistem.

Secara ekologi, mangrove eksisting merupakan bagian dari lanskap yang masih menjalankan fungsi hutan mangrove. Sehingga pemerintah mencatat  data luas mangrove (eksisting) ekoregion masuk dalam PNM. 

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, kondisi ekosistem mangrove Indonesia tercatat seluas sekitar 3,455 juta hektare, meningkat dibandingkan pada data tahun 2024 yang mencatatkan sebesar 3,440 juta hektare. Secara umum terjadi kenaikan bersih sekitar 15.164 hektare, yang berasal dari penambahan luas mangrove sebesar 33.521 hektare, meskipun di sisi lain terdapat pula pengurangan sebesar 18.357 hektare.

Penambahan mangrove terjadi di sejumlah wilayah seperti Sumatera Selatan, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh proses rehabilitasi, suksesi alami, dan tingkat tekanan antropogenik di masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, pada wilayah Sumatera menunjukkan pola perubahan beragam, upaya rehabilitasi di beberapa kabupaten menunjukkan hasil positif, menghasilkan pertambahan luasan mangrove muda di area-area bekas tambak yang direhabilitasi.

Sementara wilayah Kalimantan sebagai salah satu penyumbang luasan mangrove terbesar di Indonesia, menunjukkan dinamika perubahan yang kompleks. Degradasi terjadi terutama di area pesisir yang mengalami konversi untuk pertambakan dan perkebunan kelapa sawit. Namun di sisi lain, penambahan luasan terjadi di area-area yang dilindungi dan menjadi fokus program konservasi.

Sedangkan wilayah Maluku dan Papua sebagai wilayah dengan tutupan mangrove yang masih relatif baik, menunjukkan tingkat perubahan yang lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya, meskipun pada wilayah ini mulai teridentifikasi adanya tekanan baru di beberapa lokasi yang perlu diantisipasi melalui upaya konservasi yang lebih ketat.

Pembaharuan data PMN dilakukan melalui proses pengumpulan dan pengolahan data bertingkat, memanfaatkan penginderaan jarak jauh melalui citra satelit dan verifikasi langsung pada lapangan oleh tim teknis.

KLH/BPLH menilai keberhasilan perlindungan ekosistem mangrove tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan hingga masyarakat pesisir. Karena itu, pendekatan sosial ekonomi menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan tentang perlindungan dan pengelolaan mangrove berkelanjutan.

Menurut Puji, pendekatan berbasis masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan ekosistem mangrove dapat berjalan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah pesisir.

Ia menambahkan bahwa pembaruan data mangrove akan terus dilakukan secara berkala untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis pada data terbaru. “Data mangrove akan terus diperbarui secara berkala agar tetap relevan dalam menggambarkan kondisi mangrove, mengingat perannya sebagai salah satu rujukan utama dalam mendukung pengambilan kebijakan,” tambahnya.

PNM akan merujuk pada lahan yang secara biofisik sesuai untuk ekosistem mangrove, namun saat ini belum atau tidak lagi ditumbuhi vegetasi mangrove. Lahan ini akan diidentifikasi sebagai potensi habitat mangrove dan mencakup kelas penutupan. Adapun kelas penutupan itu seperti tambak, tanah timbul (akresi), lahan terbuka, mangrove terabrasi, dan area terabrasi yang secara karakteristik (substrat, salinitas, pasang surut) jenis itu masih memungkinkan direhabilitasi menjadi ekosistem mangrove.