
Oleh: Zainut Tauhid Sa'adi (Wakil Ketua BAZNAS RI)
Dinamika pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembayaran dam, adalah rahmat dari Allah SWT yang seharusnya disikapi dengan baik dan visioner. Jumlah pembayaran dam jemaah haji Indonesia 1447 H/2026 M mencatat capaian baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut tata kelola dam tahun ini lebih tertata karena mayoritas pembayaran dapat terpantau dengan baik.
Menurut data Kemenhaj, hingga akhir Mei 2026, 126.832 jemaah telah terdata metode pembayaran dam hajinya. Angka tersebut berasal dari berbagai skema, baik pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, termasuk yang dikelola BAZNAS RI, hingga pelaksanaan dam dengan cara puasa.
Ini adalah pintu masuk menuju transformasi pengelolaan ibadah sosial keagamaan yang lebih berkeadilan dan berdampak luas. Sebab, ketika kita mampu mempersembahkan service excellence dalam tata kelola dam, dampaknya akan langsung menyentuh pemberdayaan mustahik, terutama dalam hal perbaikan gizi dan upaya mengatasi masalah stunting yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.
Dalam perspektif teori manajemen modern, langkah BAZNAS untuk membuka opsi penyembelihan dam di dalam negeri merupakan aplikasi nyata dari manajemen rantai pasok (supply chain management) yang holistik. Selama ini, aliran nilai (value stream) dari ibadah dam terputus begitu hewan disembelih di Tanah Suci. Daging didistribusikan secara lokal di Arab Saudi, sementara mustahik di Tanah Air tidak merasakan manfaat ekonominya.
Dengan menggeser lokasi penyembelihan ke Indonesia, BAZNAS ikut menciptakan sistem logistik yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Para peternak lokal dan UMKM binaan BAZNAS menjadi pemasok utama hewan ternak, menciptakan kepastian pasar dan mendorong kenaikan harga jual yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan peternak di desa-desa. Ini bukan sekadar distribusi daging, melainkan sebuah ekosistem ekonomi yang berputar.
Komitmen BAZNAS untuk menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan sesuai koridor syariat adalah perwujudan dari prinsip total quality management (TQM) dalam pengelolaan dana umat. Sebagai lembaga negara, BAZNAS menjamin setiap tahapan—mulai dari pengadaan hewan, proses penyembelihan, hingga pendistribusian daging—diawasi secara ketat dan akuntabel.
Data dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS menunjukkan bahwa pada 2025, potensi ekonomi kurban mencapai Rp34,85 triliun, sementara potensi dam dari sekitar 225 ribu jamaah haji mencapai Rp567 miliar. Angka-angka ini bukanlah statistik mati. Dalam bahasa manajemen modern, ini adalah input spektakuler yang jika dikelola dengan sistem throughput yang prima akan menghasilkan output luar biasa: 239,5 ribu ton daging kurban dan 3,4 juta pouch daging olahan siap intervensi gizi. Jika dibiarkan tanpa tata kelola yang baik, potensi ini hanya akan menjadi tradisi tahunan yang kehilangan momentum.
Yang menarik, langkah strategis BAZNAS ini tidak berjalan sendiri. Kemenhaj telah menyatakan dukungan penuh, sebagaimana tertuang dalam audiensi di Gedung Kemenhaj, Jakarta, 9 April 2026. Kebijakan ini membuka ruang kolaborasi yang inklusif, tidak hanya bagi BAZNAS tetapi juga lembaga lain seperti LAZ dan KBIH.
Dalam teori manajemen, ini disebut kolaborasi lintas sektor (cross-sector collaboration) yang menjadi kunci keberhasilan organisasi modern menghadapi masalah kompleks. Distribusi daging secara massal pada waktu bersamaan menjadi momentum emas untuk intervensi gizi, terutama bagi keluarga miskin dan kelompok rentan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BAZNAS Kota Tangerang Selatan, misalnya, telah menyalurkan ratusan paket daging kambing olahan hasil dam haji tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat yang telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan, sebagai bagian dari misi melawan stunting dan kemiskinan ekstrem. Hal serupa dilakukan BAZNAS Kabupaten Sragen yang menggandeng Tim Penggerak PKK dan Dinas Kesehatan untuk menyalurkan daging dam haji sebagai langkah nyata pencegahan stunting pada balita.
Namun, BAZNAS tidak sekadar mendistribusikan daging secara karitatif. Fondasi sejati dari service excellence ini dibangun dari hulu, melalui program Balai Ternak BAZNAS yang kini tersebar di 59 titik dari total 70 lokasi yang direncanakan di seluruh Indonesia. Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, BAZNAS meresmikan program pemberdayaan peternak mustahik dengan total bantuan mencapai hampir satu miliar rupiah.
Di Desa Pagutan, 30 peternak mustahik difasilitasi dengan 57 ekor sapi Bali—terdiri atas pejantan, indukan, dan bakalan jantan—lengkap dengan kandang, rumah pakan, rumah kompos, hingga pendampingan sistem peternakan terintegrasi. Hasilnya menggembirakan: program ini mampu meningkatkan pendapatan peternak sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan, ditambah potensi penghasilan dari pengolahan kompos. Ini adalah bukti nyata penerapan Teori Pemberdayaan (empowerment theory) dalam manajemen zakat, di mana mustahik tidak hanya diberi ikan, tetapi diajari memancing, bahkan memiliki kolamnya sendiri.
Dalam konteks teori manajemen strategis, program Balai Ternak BAZNAS dapat dianalisis sebagai implementasi dari strategi integrasi vertikal ke belakang (backward vertical integration). BAZNAS tidak hanya menangani distribusi akhir (daging kepada mustahik), tetapi juga membangun dan mengendalikan rantai pasok dari sumbernya, yaitu para peternak. Dengan memastikan ketersediaan hewan ternak yang berkualitas dan berkesinambungan, BAZNAS telah menciptakan sistem yang mengurangi ketergantungan pada pasar spot yang fluktuatif sekaligus memberdayakan ekonomi desa.
Sebuah studi akademis tentang manajemen rantai pasok BAZNAS Indonesia menegaskan bahwa terdapat hubungan positif antara strategi pengumpulan zakat, kapabilitas rantai pasok, dan kinerja organisasi. Temuan ini mengonfirmasi bahwa pendekatan profesional dalam pengelolaan dana sosial keagamaan bukan sekadar wacana, tetapi terbukti secara empiris meningkatkan efektivitas lembaga.
Lebih dari itu, BAZNAS menyadari sepenuhnya bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai lokasi penyembelihan dam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 41 Tahun 2011 menyatakan bahwa hukum penyembelihan dam di luar Tanah Haram tidak sah. Namun, prinsip BAZNAS adalah menghormati perbedaan pendapat yang telah ada.
BAZNAS tidak memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan hanya menyediakan opsi fasilitasi bagi jamaah yang meyakini kebolehan penyembelihan di Tanah Air—seperti yang difatwakan oleh Muhammadiyah dan sejumlah organisasi Islam lainnya. Pendekatan ini mencerminkan manajemen pluralisme yang matang, di mana lembaga negara hadir sebagai fasilitator, bukan otoriter. Dalam bahasa manajemen modern, ini adalah wujud dari orientasi pelanggan (customer orientation): jamaah haji sebagai customer diberikan hak untuk memilih sesuai keyakinannya, sementara BAZNAS hadir memberikan solusi terbaik bagi mereka yang memilih opsi Tanah Air.
Dukungan terhadap penguatan tata kelola dam di dalam negeri terus menguat dari berbagai pihak. Komisi VIII DPR RI secara tegas menyatakan hal itu. Antara lain, anggota DPR RI Derta Rohidin menyebut langkah ini sebagai “perwujudan kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan” (Viva.co.id, 26 November 2025).
Ia bahkan mengusulkan pembentukan Klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) di berbagai sentra peternakan di Jawa, Sumatera, dan Banten, serta optimalisasi teknologi dan peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan untuk mendukung operasionalnya. Ini menunjukkan bahwa ekosistem ekonomi dam yang dibangun BAZNAS memiliki payung politik dan regulasi yang kokoh, sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan KMA No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam.
Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis pemberdayaan, dam haji berpotensi menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat—dari jemaah hingga peternak di daerah. Ketika kurban dan dam dikelola secara modern, terjadi siklus ekonomi yang tertutup dan penuh maslahat (virtuous circle). Peternak lokal mendapat kepastian pasar sehingga ekonominya membaik. Hewan ternak berkualitas tersedia untuk ibadah sehingga ritualnya sah. Daging didistribusikan ke masyarakat miskin sehingga gizi membaik dan angka stunting turun.
Masyarakat yang sehat kemudian menjadi sumber daya produktif yang kelak bisa membayar zakat, berubah dari mustahik menjadi muzaki. Ini bukan sekadar teori, tetapi telah dibuktikan oleh program Balai Ternak di Lamongan yang berhasil mentransformasi peternak mustahik menjadi pemasok hewan kurban sekaligus muzaki baru, serta program Zmart BAZNAS yang telah melahirkan banyak muzaki baru dari para mustahik binaan.
Potensi ekonomi kurban dan dam adalah berkah besar yang diberikan Allah kepada bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim. Melalui pengelolaan yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada service excellence—dari peternak di desa, prosesi ibadah di Tanah Suci, hingga distribusi daging di kampung halaman—kita sedang membangun peradaban. Kurban dan dam bukan lagi sekadar ritual yang berakhir di tempat pemotongan hewan.
Dengan semangat pemberdayaan dan tata kelola modern, keduanya bertransformasi menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang memperkuat ketahanan pangan, menurunkan stunting, meningkatkan kesejahteraan peternak, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BAZNAS siap mengawal semua itu, karena layanan prima untuk dam adalah layanan untuk kehidupan yang lebih bermartabat bagi setiap mustahik di pelosok negeri. Wallahu a'lam bi al-shawab.