Kemendag : Negara Hadir Dalam Perlindungan Konsumen

AKM • Monday, 2 Nov 2020 - 14:51 WIB

Jakarta – Konsumsi rumah tangga (household consumption) mengacu pada pengeluaran rumah tangga untuk pembelian barang atau jasa. Konsumsi rumah tangga menyumbang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57.85 persen dari PDB.

 DirJen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan Negara harus hadir dalam memberikan penyeimbangan perlindungan hak konsumen.

“Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir,’ ucap Veri dalam Media Gathering Harkonas 2020 dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”, Jakarta,  Senin (2/11)

Dalam paparannya, Dirjen PKTN Very menjelaskan, Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini, terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman”,”ujar Veri.

Menurut Very, dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.

“Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman. Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul,” tutur Very.

Very menambahkan, Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

‘‘Kemendag dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan, sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan”, ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.

“Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan. Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia,” tegasnya.

Oleh karena itu, Rizal mengharapkan, peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2020 dapat memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional.

“Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2020 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Pada tahun ini, kegiatan puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada tanggal 12 November 2020 yang akan diikuti oleh semua lapisan masyarakat secara daring. Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen”. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Hari Konsumen Nasional, dilakukan kompetisi virtual run mulai tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2020, dan juga ada pameran edukasi konsumen secara virtual pada tanggal 12 November 2020. (AKM)