Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan APD Jaringan Internasional

Mus • Tuesday, 9 Jun 2020 - 07:57 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan internasional yang menjual Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara. Berdasarkan penelusuran kasus itu, tiga pelaku berhasil dibekuk yaitu berinisial YM, MF, dan MG.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker melalui media sosial Instagram. “Para pelaku memanfaatkan situasi wabah covid-19 untuk menjual masker Sensi melalui gambar, video, dan tulisan di akun Instagram dengan harga murah. Satu kotak Rp75.000 dan satu dus Rp1.700.000,” kata Awi, seperti dikutip SINDOnews.com, Senin (8/6/2020).

Untuk meyakinkan dan menarik para pembeli, para pelaku mengunggah bukti pembayaran dan tangkapan layar (screen shot) komunikasi dengan para korban sebagai testimoni palsu di Instagram. Apabila ada yang tertarik, para korban kemudian diminta menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun, mereka justru berhasil mengelabui dan tidak mengirim barang pesanan ke pembeli. 

“‎Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram,” sambung Awi. 

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, menyampaikan penangkapan itu berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Ketika itu, korban penipuan merupakan warga negara Hong Kong.

Setelah diusut, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Dua korban di antaranya merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah. 

“Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa yang memposting penawaran masker merk Sensi dengan harga murah,” terang Reinhard.

Kemudian, pelaku MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Sementara, tersangka MG bertugas mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua rekannya tersebut.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 kartu SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian, dan 1 akun Instagram @literasiwa/@followajagakpapa. Atas perbuatan itu, ketiganya ditahan dan dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.  (Mus)