SEJIWA Lindungi Psikologi Perempuan dan Anak Saat Pandemi

• Wednesday, 29 Apr 2020 - 19:58 WIB
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2647/sejiwa-lindungi-psikologi-perempuan-dan-anak-saat-pandemi-covid-19

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga sangat mengapresiasi dan mendukung inisiasi Layanan Psikologi untuk Sehat Jiwa (SEJIWA) 119 ext. 8, yang diluncurkan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (29/4/2020).

Melalui video conference, Bintang Puspayoga mengatakan peluncuran Layanan Psikologi SEJIWA menjadi langkah yang sangat tepat untuk membantu melindungi kondisi psikologi perempuan dan anak di tengah wabah Covid-19.

“Kita harus memperhatikan dan memastikan terpenuhinya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, yakni perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang dapat dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, serta pelayanan kesehatan dan psikososial. Selain aspek kesehatan dan menimbulkan kecemasan dan ketakutan pada masyarakat, pandemi ini juga mengakibatkan bertambahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang juga berdampak terhadap kondisi psikologis mereka,” tutur Menteri Bintang, seperti ditulis website kemenpppa.go.id

Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) periode 2 Maret-25 April 2020 tercatat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korban sebanyak 277 orang dan 368 kasus kekerasan yang dialami anak, dengan korban sebanyak 407 anak.

Oleh karena itu, Kemen PPPA telah menyusun mekanisme pelayanan kesehatan jiwa/psikososial bagi perempuan dan anak secara offline, baik melalui rujukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) maupun laporan yang masuk melalui Bagian Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA.

Mekanisme pelayanan yang diberikan mulai dari pelaporan, penerimaan pengaduan, pengjangkauan, pengelolaan kasus (manajemen kasus), pendampingan pelayanan hukum, layanan psikologis, mediasi, rujukan rumah aman/shelter, dan memastikan kasus selesai terminasi sampai dengan kasus ini dinyatakan ditutup. 

(*)