Penguatan UU Satu Data Indonesia, Yanuar Soroti Perlindungan Privasi dan Penyalahgunaan Alat Sadap

AKM • Thursday, 5 Nov 2026 - 20:06 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo

JAKARTA – Integrasi data nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas kebijakan pemerintah sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi Satu Data Indonesia perlu dipercepat agar pengelolaan data antarkementerian dan lembaga berjalan terpadu, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, selama ini pengelolaan data nasional masih menghadapi persoalan koordinasi dan ego sektoral. Setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dan melindungi informasi sehingga konsolidasi data belum berjalan optimal.

Persoalan tersebut disampaikan Yanuar dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut dia, landasan kebijakan melalui peraturan presiden belum cukup kuat untuk menyatukan kewenangan seluruh institusi dalam mengintegrasikan data nasional.

"Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini," kata Yanuar.

Dia berharap regulasi setingkat undang-undang dapat menghilangkan sekat antarlembaga sehingga pemerintah memiliki satu rujukan data yang akurat untuk menyusun kebijakan berbasis bukti dan kajian ilmiah.

Yanuar mencontohkan pentingnya integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Perbedaan basis data dan ketidakakuratan informasi dapat menyebabkan kesalahan penentuan penerima manfaat. Menurut dia, cakupan Satu Data Indonesia juga tidak boleh terbatas pada identitas penduduk, tetapi harus mencakup potensi sumber daya alam, informasi geospasial, serta berbagai aset strategis nasional.

"Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan yang kemudian berbasis saintifik dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Perlindungan Data Pribadi

Intehrasi informasi tersebut harus diikuti perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Yanuar mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan informasi. Terlebih, sejumlah kasus kebocoran data pernah terjadi di berbagai institusi. Karena itu, regulasi Satu Data Indonesia harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), bukan justru membuka ruang pengabaian terhadap hak masyarakat.

Selain persoalan kebocoran data, Yanuar menyoroti dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Dia menilai persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara harus dibatasi oleh kewenangan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

'Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama," katanya.

Dia menegaskan, pengadaan perangkat penyadapan menggunakan anggaran negara harus dapat diawasi dan diaudit agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik.

Yanuar menjelaskan, kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan negara tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Tidak semua instansi dapat memiliki dan menggunakan perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, dia mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mengatur pengelolaan data sekaligus penggunaan teknologi pengawasan agar aktivitas pemantauan dan pengumpulan informasi tidak mengorbankan hak privasi warga negara.

"Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, integrasi data yang tidak disertai pengawasan dan perlindungan memadai justru berisiko menggerus kepercayaan serta rasa aman masyarakat.

"Beresiko berisiko menggerus kepercayaan serta rasa aman masyarakat," tandasnya.