
JAKARTA — Politisi sekaligus pakar hukum tata negara Abdul Rachman Thaha (ART) menilai kebijakan pengalihan sebagian alokasi gas bumi dari ekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan domestik perlu mempertimbangkan ketahanan energi, kepastian hukum kontrak, dan keberlanjutan investasi.
ART, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih, menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Menurut dia, kebijakan yang mengutamakan pasokan dalam negeri memiliki dasar kepentingan nasional, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kewajiban dalam perjanjian komersial internasional.
“Kedaulatan energi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan negara mengalihkan alokasi gas. Kedaulatan juga harus tercermin dalam kepastian hukum, transparansi tata kelola, dan kemampuan menjamin pasokan energi bagi masyarakat serta industri dalam negeri,” ujar ART.
Ia menyoroti kebijakan pengurangan sementara ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) selama 18 hari, yang disebut mulai berlaku pada 24 Oktober 2026. Pengurangan tersebut berasal dari alokasi Blok Natuna sebesar 15 BBTUD dan wilayah Sumatra sebesar 16 BBTUD dari Wilayah Kerja Jambi Merang.
Berdasarkan paparan ART, pengurangan itu setara sekitar delapan persen dari komitmen ekspor gas pipa sebesar 409,55 BBTUD. Kebijakan tersebut disebut ditujukan untuk mengantisipasi risiko kekurangan pasokan listrik di dalam negeri, menyusul gangguan pasokan listrik di Batam dan Kepulauan Riau pada awal Oktober.
Menurut ART, kebutuhan energi domestik memang harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, kebijakan pengalihan pasokan juga perlu disertai penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan kebutuhan, durasi kebijakan, serta dampaknya terhadap pemenuhan kontrak dan kegiatan industri.
Kontrak internasional dan kepastian investasi
ART mengingatkan bahwa perdagangan gas bumi melibatkan kontrak jangka panjang, formula harga, dan sejumlah pihak yang memiliki hak serta kewajiban masing-masing. Karena itu, kewenangan negara dalam mengatur sumber daya energi perlu dijalankan dengan memperhitungkan konsekuensi hukum dari perjanjian yang telah disepakati.
Ia menyebut adanya ketentuan toleransi pasokan minimum sebesar 92 persen dari kuota tahunan dalam kontrak terkait.
"Dengan pengurangan yang dipaparkan sebesar delapan persen, menurut analisis ART, kebijakan tersebut belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak. Meski demikian, penilaian hukumnya tetap bergantung pada bunyi perjanjian, metode penghitungan volume, dan ketentuan lain yang berlaku," imbuh ART.
ART juga menyinggung data yang disebut menunjukkan penurunan realisasi pasokan sebesar 17 BBTUD, lebih rendah daripada angka pengurangan alokasi awal sebesar 31 BBTUD. Ia menilai perbedaan antara alokasi dan realisasi perlu dijelaskan agar dampak kebijakan terhadap pasar domestik maupun Singapura dapat dinilai secara proporsional.
" Tata kelola gas semakin kompleks karena melibatkan sejumlah pemasok, pembeli, dan skema pertukaran pasokan. Dalam kondisi tersebut, transparansi mengenai asal gas, perubahan alokasi, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan antarpelaku usaha," tegasnya.
Transparansi untuk mencegah konflik kepentingan
Dalam aspek ekonomi politik, ART mengatakan dugaan adanya kepentingan bisnis tertentu di balik perubahan alokasi gas tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perubahan kebijakan. Dugaan semacam itu, menurut dia, membutuhkan bukti mengenai perubahan hak kontraktual, kepemilikan manfaat akhir, serta proses pengambilan keputusan.
“Setiap dugaan konflik kepentingan harus diuji dengan data dan bukti yang dapat diperiksa. Tanpa bukti material, spekulasi tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta,” katanya.
ART turut menyoroti kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada kisaran 6,5–7 dolar AS per MMBTU. Menurut dia, upaya menyediakan gas dengan harga terjangkau bagi industri perlu diseimbangkan dengan kelayakan ekonomi proyek hulu migas agar tidak menghambat produksi dan investasi jangka panjang.
Ia menilai keberhasilan kebijakan energi semestinya diukur melalui sejumlah indikator, antara lain keandalan pasokan, keterjangkauan harga, daya saing industri manufaktur, serta keterbukaan dalam penetapan dan pelaksanaan alokasi gas.
ART menambahkan, pengalihan pasokan dalam jangka pendek tidak akan cukup untuk mengatasi persoalan struktural apabila tidak diikuti pembangunan infrastruktur distribusi, peningkatan produksi hulu, dan penguatan kapasitas penyerapan gas oleh industri domestik.
“Nasionalisme energi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Itu membutuhkan kebijakan yang transparan, infrastruktur yang memadai, produksi yang berkelanjutan, serta penghormatan terhadap kepastian hukum,” kata ART.
Ia menegaskan, pengelolaan gas bumi perlu menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama tanpa mengabaikan tata kelola yang akuntabel dan kepastian berusaha.
"Dengan demikian, kebijakan energi tidak berhenti pada pengalihan volume ekspor, tetapi turut memperkuat ketahanan pasokan dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," pungkasnya.