
JAKARTA — Politisi sekaligus pakar hukum tata negara Abdul Rachman Thaha (ART) menilai dinamika yang sempat menerpa institusi Kejaksaan tidak semestinya menghambat proses penegakan hukum.
ART yang juga Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih menyampaikan pandangan tersebut kepada media di Jakarta, Kamis (8/10/2026), menyusul penyerahan uang dan aset hasil penertiban kawasan hutan kepada negara.
Menurut ART, Kejaksaan tetap perlu menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum meski menghadapi tekanan dan berbagai persoalan yang berkembang.
“Bahwa Kejaksaan tidak akan pernah kendor untuk melakukan penegakan hukum. Walaupun kemarin-kemarin diterpa ombak yang begitu dahsyat sehingga sempat membuat insan Kejaksaan jiwa mereka terguncang, tetapi mereka tak pernah goyah dengan badai yang ada,” ujar ART.
Ia menilai keberlanjutan penegakan hukum penting agar proses penanganan perkara tidak terpengaruh oleh dinamika yang terjadi di internal maupun eksternal lembaga.
Pandangan tersebut disampaikan ART setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun dan lahan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Berdasarkan keterangan pemerintah, dana yang diserahkan terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Rp1,53 triliun, dan penerimaan pajak Rp8,22 triliun.
Presiden Prabowo mengatakan, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah melakukan delapan kali penyelamatan keuangan negara dengan total sekitar Rp52 triliun.
“Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun. Rp52 triliun sekitar 3 miliar dollar yang kita selamatkan,” kata Prabowo dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
ART mengatakan capaian tersebut perlu dilihat dari sisi pemulihan aset dan penerimaan negara. Menurut dia, proses penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga bagaimana aset yang berkaitan dengan perkara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Konsistensi Aparat Penegak Hukum
ART menambahkan, konsistensi aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh badai atau dinamika yang sedang terjadi,” ujarnya.
Penyerahan dana dan lahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan serta mengembalikan aset dan penerimaan kepada negara.
ART menilai proses tersebut tetap perlu disertai transparansi dan akuntabilitas agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata ART.
Dengan demikian, menurut dia, dinamika yang terjadi di lingkungan aparat penegak hukum tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi konsistensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.
" Tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi konsistensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya.