Fahira Idris: Perda Jakarta Harus Berangkat dari Persoalan Warga

AKM • Monday, 26 Oct 2026 - 16:40 WIB
Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris (Tengah)

JAKARTA — Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Menurutnya, kualitas regulasi tidak cukup dinilai dari landasan hukum dan ketepatan rumusan, tetapi juga dari kemampuannya menyelesaikan persoalan di daerah.

Hal itu disampaikan Fahira saat membuka Dialog Daerah bertajuk “Pendalaman Isu Strategis Ranperda pada Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 dalam Perspektif Kepentingan Daerah dan Kebutuhan Masyarakat” di Jakarta, Senin (26/10/2026). Fahira merupakan anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.

“Perda yang baik bukan sekadar peraturan yang tersusun dengan landasan hukum kuat. Perda juga harus berangkat dari persoalan nyata masyarakat, dapat dilaksanakan, dan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan warga,” ujar Fahira.

Ia menilai, Jakarta sebagai kota yang terus berkembang menghadapi kebutuhan pengaturan di berbagai bidang, mulai dari pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan hingga pembangunan ekonomi. Karena itu, penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kesiapan pelaksanaannya.

Menurut Fahira, pembahasan Ranperda perlu mencakup urgensi pengaturan, kesiapan kelembagaan dan sumber daya, pembagian kewenangan, partisipasi publik, serta dampak yang diharapkan setelah regulasi diterapkan.

“Kita perlu memahami persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui sebuah Perda, siapa masyarakat yang akan merasakan manfaatnya, bagaimana kesiapan pelaksanaannya, dan ukuran apa yang digunakan untuk menilai keberhasilannya,” katanya.

Fahira menjelaskan, dialog tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI melalui BULD, terutama dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Ia menegaskan, BULD tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD dalam membentuk Perda dan menentukan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sebaliknya, informasi mengenai Propemperda DKI Jakarta Tahun 2027 digunakan untuk mengidentifikasi sejak awal isu-isu strategis yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPD RI.

“BULD hadir untuk menghimpun informasi, mendalami persoalan, serta memperkuat bahan pemantauan dan evaluasi regulasi daerah. Kewenangan pembentukan dan penentuan prioritas Perda tetap berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahira.

Dalam pendalaman isu strategis Ranperda, BULD memperhatikan enam aspek, yakni otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta kepentingan masyarakat daerah.

Fahira juga mengapresiasi inventarisasi data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan kajian awal atau desk reviewPropemperda DKI Jakarta Tahun 2027 yang dilakukan Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan tidak sekadar menginventarisasi daftar Ranperda, tetapi juga mengidentifikasi kebutuhan pengaturan dan kendala pelaksanaannya.

Dialog tersebut menghadirkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz dan akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Muh Azis Muslim sebagai narasumber. Akademisi serta pemangku kepentingan lainnya turut dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai kebutuhan regulasi di Jakarta.

Fahira berharap hasil dialog dapat memperkuat bahan pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI terhadap Ranperda maupun Perda, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat.

“Pada akhirnya, yang paling penting bukan seberapa banyak Perda dihasilkan, tetapi seberapa besar manfaatnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung kemajuan Jakarta,” pungkasnya.