
JAKARTA – Program Studi S3 Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) kedua , kerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-Otda) dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bertema “Penguatan Fungsi DPRD Kabupaten” di Menara UNAS, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta mendorong perbaikan kebijakan pemerintahan daerah.
FGD menghadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA); Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); Dr. L. Saydiman Marto, S.STP., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. yang memaparkan urgensi penguatan kelembagaan DPRD dari perspektif teoritis.
Penguatan DPRD dalam Demokrasi dan Otonomi Daerah
Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., menyoroti pentingnya penyusunan rekomendasi kebijakan untuk menyempurnakan pengaturan pemerintahan daerah, khususnya terkait penguatan fungsi dan penataan hak-hak DPRD. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat kedudukan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara Prof Syarif Hisayat, Ph.D. dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya penguatan fungsi DPRD melalui perspektif hubungan negara dan masyarakat (state-society relation), desentralisasi, otonomi daerah, serta konsep The New Way Thinking of Governance. Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga representasi masyarakat sekaligus bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penguatan DPRD mencakup fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dalam pembahasan anggaran daerah, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Ketiga fungsi tersebut menjadi instrumen penting untuk mendorong pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Materi diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan data anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, terdapat 2.372 anggota DPRD provinsi dan 17.510 anggota DPRD kabupaten/kota. Data ini menunjukkan luasnya cakupan peran lembaga perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Ahmad Doli Kurnia Dorong Penyempurnaan Regulasi
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi yang mengatur sistem pemilu dan kelembagaan perwakilan rakyat. Ia menyampaikan bahwa sejak 2019 dirinya telah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu serta penyempurnaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Menurut Ahmad Doli, pembenahan regulasi perlu dilakukan dengan mengacu pada prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perumusan aturan yang komprehensif diperlukan untuk menjawab persoalan terkait kedudukan, fungsi, dan kewenangan lembaga perwakilan, termasuk dalam memperkuat peran DPRD di tingkat daerah.
Kemendagri Soroti Aspirasi Masyarakat dan Pengawasan
Dr. L. Saydiman Marto menyoroti pentingnya optimalisasi peran DPRD dalam mengidentifikasi persoalan masyarakat dan memastikan aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Sebagai lembaga perwakilan, DPRD perlu memahami kebutuhan masyarakat secara langsung agar kebijakan daerah lebih sesuai dengan kepentingan publik.
Ia juga menekankan bahwa peraturan daerah yang telah disahkan perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, fungsi pengawasan DPRD perlu diperkuat untuk memantau implementasi kebijakan, mengidentifikasi kendala, dan memastikan tindak lanjut atas berbagai persoalan di lapangan.
Dorong Rekomendasi Perbaikan Kebijakan
FGD kedua ini diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Syarif menyampaikan bahwa dalam jangka pendek, hasil FGD II ini akan dijadikan sebagai materi dalam penyusunan pokok-pokok pikiran untuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014. Dalam jangka menengah, hasil dari FGD ini akan dikembangkan menjadi naskah akademik untuk pembentukan Undang-Undang tentang DPRD.
Melalui kegiatan ini, Program Studi S3 Ilmu Politik UNAS diharapkan dapat berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan pemerintahan daerah, khususnya penguatan fungsi DPRD kabupaten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengawal pelaksanaan kebijakan, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis serta akuntabel.