Terungkap di Sidang! Dua Saksi Bank Beberkan Aliran Uang Rp80 Juta dalam Perkara Bangun Paulus Tudungta

ANP • Monday, 19 Oct 2026 - 22:12 WIB

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan persekusi yang melibatkan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Dua saksi dari pihak perbankan membeberkan adanya transaksi uang senilai total Rp80 juta yang melibatkan Vincent Leo Carlius (VLC) dan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

Keterangan tersebut disampaikan Firda, customer service Bank BCA Cabang Biak, dan Khairul Huda, pegawai SeaBank, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Firda mengungkapkan adanya dua transaksi transfer dari Vincent Leo Carlius, masing-masing sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, transaksi tersebut sejalan dengan keterangan Firda saat menjalani pemeriksaan di kepolisian dalam laporan Vincent terkait dugaan pemerasan dan persekusi terhadap Bangun Paulus Tudungta.

Sementara itu, Khairul Huda membeberkan adanya perpindahan uang sebesar Rp22 juta pada 19 Februari 2026, bertepatan dengan peristiwa persekusi yang dialami Vincent.

Total transaksi Rp80 juta ini menjadi salah satu sorotan dalam persidangan. Namun, keterangan mengenai transaksi perbankan tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks keseluruhan fakta dan pembuktian perkara di pengadilan.

Saksi Bank Ungkap Tanggung Jawab Pemilik Rekening

Selain menjelaskan transaksi keuangan, kedua saksi juga menerangkan soal keamanan kartu ATM dan kerahasiaan PIN yang menjadi tanggung jawab pemilik rekening.

Firda menegaskan bahwa pihak bank selalu mengingatkan nasabah agar menjaga kartu ATM dan tidak membagikan PIN kepada orang lain.

“Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya, kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” ujar Firda dalam persidangan.

Keterangan tersebut turut menjadi bagian dari fakta yang terungkap saat pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.

Jaksa Soroti Uang Damai Rp50 Juta

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa keterangan kedua saksi memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Andri juga menyoroti jumlah uang yang disebut telah dikembalikan. Menurut dia, nilai pengembalian tersebut melebihi uang yang sebelumnya diambil Vincent Leo Carlius. Selain itu, terdapat transaksi Rp50 juta yang disebut sebagai tanda jadi uang damai.

“Artinya, pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan Vincent Leo Carlius sebelumnya. Ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai,” kata Andri, Senin (19/10/2026).

Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi, ketika Vincent mengambil uang dari rekening Bangun Paulus Tudungta pada 19 Februari 2026, uang tersebut disebut hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan.

“Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tutur Andri.

Pihak Terdakwa Tak Ajukan Keberatan

Dalam persidangan tersebut, pihak Bangun Paulus Tudungta tidak membantah maupun menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan kedua saksi perbankan.

Meski demikian, proses persidangan masih berlanjut untuk menguji berbagai keterangan dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana.

Persidangan mendatang akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta.