Polres Jakpus Tegaskan Penghentian Penanganan Kasus Pencurian Berdasarkan Bukti, Perkara Dugaan Pemerasan Kini Disidangkan

ANP • Sunday, 18 Oct 2026 - 18:51 WIB

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian yang dilaporkan Bangun Paulus Tudungta (BPT) terhadap Vincent Leocarlius (VLC). Kepolisian menegaskan, keputusan dalam penanganan perkara tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, dirinya baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas. Dari informasi yang diperolehnya, pelapor berinisial B dan terlapor V sebelumnya memiliki hubungan pertemanan.

“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujar Ngurah Wiratama, Minggu (18/10/2026).

Ngurah membenarkan adanya dugaan upaya pencurian. Namun, menurut dia, sebelum B membuat laporan polisi, telah terjadi pengembalian uang dengan nilai yang disebutnya melebihi jumlah kerugian akibat dugaan pencurian tersebut hingga lebih dari Rp25 juta.

Meski pengembalian telah dilakukan, B tetap membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian. Dalam perkembangannya, kepolisian menduga laporan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan. Situasi itu berujung pada munculnya dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan oleh pihak V.

“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.

Ngurah juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi berupa ancaman yang dilakukan B dalam proses pengembalian uang tersebut. Karena merasa dirugikan, pihak V kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan B atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 483 dan/atau Pasal 482.

Menurut Ngurah, penanganan perkara dugaan pengancaman tersebut telah rampung di tingkat kepolisian dan berlanjut ke proses hukum berikutnya. Ia menyebut perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” katanya.

Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah berlangsung sejak 12 Agustus 2026 dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang, menurut uraian jaksa, berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 483 huruf a terkait dugaan pemerasan dengan cara membuka rahasia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Di tengah polemik tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

Kepolisian menyatakan setiap pengaduan terhadap anggota Polri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menyertakan informasi serta bukti pendukung agar setiap laporan dapat diperiksa secara objektif.

“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Ngurah.

Sebelumnya, Stendly Tandisau selaku kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan Vincent Leocarlius terhadap kliennya.

Stendly menyebut penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Dengan adanya laporan dari pihak kuasa hukum dan penjelasan kepolisian tersebut, polemik penanganan perkara ini menjadi sorotan. Sementara itu, perkara dugaan pengancaman yang menyeret Bangun Paulus Tudungta telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.