BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi MLT Perumahan di Cibitung, Wujudkan Rumah Impian Pekerja

MUS • Thursday, 15 Oct 2026 - 20:44 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading belum lama ini menggelar kegiatan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan bagi para peserta, yang berlangsung di kantor developer Perumahan Grand Harmoni Cibitung. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pemahaman pekerja mengenai akses pembiayaan hunian yang mudah, terjangkau, dan ramah kantong.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H. Pandjaitan, menjelaskan program MLT merupakan fasilitas tambahan khusus bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membantu memenuhi kebutuhan hunian melalui skema pembiayaan perumahan. Program ini menyediakan alternatif pembiayaan dengan suku bunga khusus dan jangka waktu kredit yang fleksibel sesuai ketentuan program serta bank penyalur.

“Kami ingin para peserta memahami MLT sebagai salah satu manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah dengan pembiayaan yang lebih terjangkau,” ujar Ivan.

Ivan mengajak para pekerja yang memenuhi kriteria, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. 

“Bagi peserta yang belum memiliki rumah dan sudah memenuhi persyaratan, kami sangat mengimbau agar dapat memanfaatkan program MLT ini sebaik mungkin. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mendampingi pekerja tidak hanya di masa pensiun, tetapi juga dalam pemenuhan kebutuhan primer seperti rumah tinggal,” kata Sahat mengajak.

Program MLT menyediakan berbagai pilihan pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta, di antaranya: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan tenor hingga 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Sedangkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan, tersedia fasilitas Kredit Konstruksi hingga 80 persen dari nilai konstruksi (tidak termasuk harga tanah).

“Pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi peserta, baik yang ingin membeli rumah, membutuhkan bantuan uang muka, maupun merencanakan renovasi hunian,” kata Ivan.

Syarat Perusahaan dan Syarat Individu Peserta

Untuk dapat mengakses program ini, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi perusahaan maupun peserta secara individu. 

Dari sisi perusahaan, pemberi kerja harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, serta tidak masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, upah, maupun program.

“Perusahaan perlu memastikan seluruh pekerja didaftarkan sesuai ketentuan, data kepesertaan dilaporkan secara benar, dan pembayaran iuran dilakukan secara tertib agar karyawan berpeluang memanfaatkan fasilitas MLT,” tegas Ivan.

Sementara itu, dari sisi individu, peserta yang ingin mengajukan fasilitas KPR MLT harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
2. Aktif membayar iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri (khusus pengajuan KPR).
4. Memperoleh persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
5. Lolos analisis kredit dan memenuhi ketentuan bank penyalur.

“Karena itu, peserta perlu memeriksa masa kepesertaan, status pembayaran iuran, dan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan pembiayaan perumahan,” tutur Ivan.

Sebagai informasi, program MLT merupakan bagian dari pengembangan manfaat program JHT yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenaker Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. 

Melalui sosialisasi di Perumahan Grand Harmoni Cibitung ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai persyaratan, pilihan pembiayaan, hingga proses pengajuan melalui bank mitra.