Ngaku Sakit, Terdakwa Bangun Paulus Justru Disebut Berada di Tempat Hiburan Malam, Polisi Sampai Jemput Paksa!

ANP • Wednesday, 14 Oct 2026 - 22:25 WIB

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu malam (14/10). Dua personel Polres Metro Jakarta Pusat yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap alasan terdakwa harus dijemput oleh penyidik kepolisian.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, saksi Yudha menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan setelah Bangun Paulus dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, menurut saksi, terdakwa sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan.

“Karena 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata Yudha saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa.

Yang menjadi sorotan, terdakwa disebut sempat menyampaikan surat keterangan sakit sebagai alasan tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa justru ditemukan berada di tempat hiburan malam ketika hendak dijemput.

Dua Kali Mangkir, Polisi Akhirnya Turun Tangan

Saksi Yudha menerangkan bahwa dirinya bersama Fajar mendapat penugasan resmi dari pimpinan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjemput Bangun Paulus.

Saat dijemput, Bangun Paulus masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga selesai sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai kesaksian kedua personel kepolisian tersebut telah menjelaskan kronologi penjemputan terdakwa, termasuk alasan penyidik mengambil tindakan tersebut.

“Menurut saksi tadi (terdakwa) sudah 2 kali dipanggil kok nggak kooperatif, dia bilang saya sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” ujar Andri.

Menurut jaksa, penjemputan tersebut merupakan tindakan yang memiliki dasar hukum setelah terdakwa dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tersebut.

Bangun Paulus Akui Sedang Mabuk Saat Diperiksa

Di tengah keterangan saksi kepolisian, Bangun Paulus juga menyampaikan pengakuan terkait pemeriksaan dirinya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Terdakwa mengaku saat itu sedang mabuk sehingga merasa tidak siap memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya nggak siap untuk di BAP,” ujar Bangun Paulus di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa turut mempertanyakan sejumlah bagian dalam BAP saksi-saksi lain yang dianggap janggal. Namun, Yudha tidak dapat memberikan penjelasan mengenai hal tersebut karena kehadirannya di persidangan secara khusus untuk menerangkan proses penjemputan terdakwa.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Kasus yang menjerat Bangun Paulus berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap Vincent Leocarlius.

Dalam dakwaannya, JPU menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal pertama memuat ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, sedangkan pasal dalam dakwaan kedua memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi dan pembuktian di pengadilan akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Sidang ini pun menjadi sorotan setelah terungkap rangkaian peristiwa mulai dari dua kali panggilan pemeriksaan yang tidak dipenuhi, alasan sakit yang disampaikan terdakwa, hingga penjemputan oleh penyidik kepolisian.