RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kesewenang-wenangan, Pakar Tekankan 6 Pagar Pelindung

ANP • Monday, 12 Oct 2026 - 13:51 WIB

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, kewenangan perampasan aset berisiko disalahgunakan.

Peringatan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) perayaan ulang tahun K&K Advocates di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak cukup ditentukan oleh kuatnya kewenangan aparat. Integrasi antarlembaga, efektivitas penegakan hukum, dan akuntabilitas pengelolaan aset juga menjadi faktor penentu.

"Perampasan aset tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana. Kewenangan negara harus tetap dibatasi oleh hukum dan perlindungan hak warga.”

Arief menekankan enam pagar pelindung yang wajib diperhatikan dalam penerapan RUU Perampasan Aset:
1. Dasar hukum yang tegas, termasuk jenis aset dan prosedur perampasan.
2. Beban pembuktian yang adil, dengan kewajiban negara membuktikan dasar dugaan aset terkait tindak pidana.
3. Prinsip proporsionalitas, untuk mencegah kekayaan yang sah ikut dirampas.
4. Kontrol pengadilan independen, disertai hak pemilik aset untuk membela diri dan mengajukan keberatan.
5. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh aset melalui transaksi sah.
6. Tata kelola aset yang transparan dan akuntabel, termasuk pencatatan, pemeliharaan nilai, dan audit.

"Enam pagar pelindung itu yang wajib diperhatikan dalam penerapan RUU Perampasan," demikian tegas Arief.

Sementara itu, Partner K&K Advocates, Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa RUU tersebut mengatur mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yang memungkinkan perampasan aset tanpa didahului pemidanaan pelaku dalam kondisi tertentu.

Meski demikian, Arief mengingatkan bahwa NCBAF tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana. Mekanisme perampasan melalui pemidanaan harus tetap menjadi jalur utama.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Arief menekankan enam pagar pelindung, yakni dasar hukum yang tegas, beban pembuktian yang adil, proporsionalitas, kontrol pengadilan independen, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Intinya, pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga harus berjalan beriringan. Negara harus mampu merampas aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak kepemilikan yang sah.