Usulan Musrenbang Ditolak, Taufiqurrahman: Pemerintah Harus Jelaskan Alasan

AKM • Saturday, 10 Oct 2026 - 17:27 WIB
Ilustrasi Kegiatan Musrembang

JAKARTA – Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap usulan masyarakat yang tidak diakomodasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Keterbatasan anggaran, persoalan kewenangan, maupun kendala teknis dinilai perlu disampaikan secara terbuka agar warga mengetahui dasar pengambilan keputusan.

Pandangan tersebut disampaikan Taufiqurrahman, advokat yang pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009–2019, dalam tulisannya mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Menurut Taufiqurrahman, persoalan muncul ketika warga telah menyampaikan kebutuhan melalui forum resmi, tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut usulan mereka. Akibatnya, persoalan yang sama berpotensi kembali diajukan pada tahun berikutnya tanpa kepastian penyelesaian.

Ia mencontohkan usulan perbaikan saluran air yang berkaitan langsung dengan risiko banjir, kerusakan barang, dan hilangnya penghasilan warga. Dalam kondisi seperti itu, keterangan bahwa usulan belum diakomodasi dinilai belum cukup menjawab kebutuhan masyarakat.

Warga, menurut dia, perlu mengetahui apakah usulan telah diperiksa, tertunda karena kendala tertentu, atau harus ditangani oleh instansi lain.

“Pemerintah dapat menolak usulan warga. Namun, penolakan itu harus mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Taufiqurrahman.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menempatkan partisipasi masyarakat serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan sebagai bagian penting dalam pembangunan.

Taufiqurrahman juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak semestinya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi perlu didukung akses terhadap informasi dan ruang untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Belajar dari penganggaran partisipatif

Dalam tulisannya, Taufiqurrahman menyoroti pengalaman Kota Porto Alegre, Brasil, yang menerapkan penganggaran partisipatif sejak 1989. Melalui mekanisme tersebut, warga terlibat dalam pembahasan kebutuhan wilayah dan penentuan prioritas investasi, sementara instansi teknis memberikan penjelasan mengenai kriteria serta kelayakan usulan.

Ia menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pelaksanaan Musrenbang di Indonesia, terutama dalam memastikan masyarakat dapat menelusuri proses penilaian usulan mereka.

Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan pembagian kewenangan dan mekanisme penganggaran di Indonesia. Partisipasi masyarakat, menurut dia, juga harus diikuti kemampuan pemerintah melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan.

Taufiqurrahman mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan mekanisme pemberian jawaban atas usulan Musrenbang, termasuk pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyampaian jawaban, serta prosedur untuk meminta pemeriksaan ulang jika terdapat kekeliruan data.

Usulan yang terkendala kewenangan juga perlu disertai informasi mengenai instansi yang bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat tidak harus mencari sendiri pihak yang tepat setelah mengikuti forum perencanaan resmi.

DPRD diminta mengawal tindak lanjut

Selain pemerintah daerah, Taufiqurrahman menilai DPRD memiliki peran dalam mengawasi hubungan antara kebutuhan masyarakat dan keputusan anggaran. Hasil reses anggota dewan, menurutnya, perlu diperiksa bersama dengan usulan yang masuk melalui Musrenbang.

Jika persoalan serupa terus muncul, pengawasan perlu diarahkan untuk mengidentifikasi penyebabnya, baik kelemahan perencanaan, hambatan pelaksanaan, maupun penetapan prioritas anggaran.

Ia juga mengusulkan agar setiap Musrenbang diawali dengan pemaparan tindak lanjut usulan tahun sebelumnya. Pemerintah dapat menjelaskan usulan yang telah dilaksanakan, yang masih tertunda, serta yang tidak dapat direalisasikan berikut alasannya.

Menurut Taufiqurrahman, pendekatan tersebut dapat membantu masyarakat menilai perkembangan pembangunan dari tahun ke tahun berdasarkan penyelesaian masalah, bukan sekadar jumlah usulan yang dihimpun.

Ia menegaskan bahwa usulan masyarakat tidak harus selalu disetujui karena pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kelayakan teknis. Namun, setiap keputusan perlu disertai penjelasan yang memungkinkan masyarakat memahami dan mengawasi prosesnya.

“Selama warga belum memperoleh jawaban, pekerjaan pemerintah belum selesai,” tulisnya.