HUT ke-22 DPD RI, Sultan Soroti Pentingnya Suara Daerah dalam Kebijakan Nasional

AKM • Thursday, 1 Oct 2026 - 16:40 WIB
Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI dan penyampaian Laporan Kinerja Tahun Sidang 2025–2026

JAKARTA — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya memperkuat keterwakilan daerah dalam setiap kebijakan nasional. Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI dan penyampaian Laporan Kinerja Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, DPD RI menyerahkan Buku Kinerja Lembaga kepada pimpinan lembaga negara, kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Sultan mengatakan keadilan bagi daerah menjadi bagian penting dalam menjaga persatuan nasional. Menurutnya, kepentingan daerah perlu tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga kekhususan lokal.

“Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki ‘rumah bersama’ yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional,” ujar Sultan.

Sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026, DPD RI mencatat telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah. Lembaga tersebut juga menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif, melaksanakan 25 kegiatan pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di 38 provinsi.

Pembahasan APBN 2026

Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI turut mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. DPD RI juga terus mendorong RUU Daerah Kepulauan untuk mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan.

Memasuki usia 22 tahun, DPD RI turut mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy, yang dikaitkan dengan tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global.

Sultan menegaskan peringatan HUT ke-22 menjadi momentum evaluasi dan pertanggungjawaban kinerja lembaga.

“Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin—mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” katanya.