
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong penguatan open science sebagai bagian dari pengembangan ekosistem sains dan teknologi Indonesia melalui kerja sama dengan UNESCO.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan mengatakan penguatan open science menjadi salah satu isu yang dapat dikembangkan dalam kerja sama Indonesia dengan UNESCO. Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Senin (28/9/2026).
Sebanyak 194 negara telah mendukung UNESCO Recommendation on Open Science, yang mencakup keterbukaan publikasi ilmiah, data penelitian, sumber daya pendidikan, perangkat lunak dan perangkat keras, infrastruktur terbuka, serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
“Terutama yang dilakukan oleh Kemdiktisaintek adalah satu bagian dari program yang dilakukan UNESCO, yaitu open science, yang kemudian dijabarkan dalam beberapa program. Untuk diplomasi sains dan teknologi, ada beberapa hal yang kami dorong, termasuk penguatan talenta STEM serta isu open science,” ujar Fauzan.
Dalam forum tersebut, Kemdiktisaintek mengusulkan tiga jalur kerja sama dengan UNESCO, yakni penguatan kebijakan dan tata kelola sumber daya, pengembangan talenta, serta riset dan inovasi melalui open science, kecerdasan artifisial (AI), dan kolaborasi dengan masyarakat.
Sejumlah program Kemdiktisaintek juga disampaikan sebagai bagian dari pengembangan kerja sama tersebut. Program itu mencakup literasi sains, pengembangan Saintek Nusantara, Sentral Saintek, CTSA, Open Lab Mini, peningkatan reputasi internasional jurnal ilmiah, kompetisi matematika internasional, hingga program residensi riset dan partisipasi dalam forum ilmiah internasional.
Penguatan kerja sama dengan UNESCO dinilai dapat menjadi salah satu jalur diplomasi sains dan teknologi Indonesia. Selain memperluas jejaring internasional, kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan talenta, riset, dan inovasi di dalam negeri.
Dalam rapat yang sama, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua KNIU Fadli Zon mengatakan forum tersebut merupakan rapat pleno pertama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU.
Menurut Fadli, regulasi tersebut menjadi dasar penguatan KNIU sebagai wadah koordinasi nasional terkait kerja sama Indonesia dengan UNESCO. Ia menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara kementerian dan lembaga dengan KNIU agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih.
“Saya kira tiga hal yang perlu kita lakukan, bagaimana getting institution right, bagaimana intervention, terutama, dan yang ketiga getting coordination right supaya koordinasi kita tidak terjadi hal-hal yang tumpang tindih. Pada ujungnya kepentingan kita adalah kepentingan nasional,” kata Fadli.
Fadli menegaskan kementerian dan lembaga tetap menjalankan mandat substantif masing-masing dalam program dan konvensi UNESCO. Sementara KNIU berfungsi sebagai fasilitator koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi antarpemangku kepentingan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, KNIU mengusulkan pembentukan kelompok kerja di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi. KNIU juga akan memetakan berbagai program dan jejaring UNESCO di Indonesia sebagai basis data nasional.
Selanjutnya, KNIU akan mengembangkan portofolio nasional untuk menghimpun usulan program dari kementerian dan lembaga, mengurangi potensi duplikasi, serta memastikan program sejalan dengan mandat UNESCO dan prioritas nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Pengarah KNIU Pratikno turut menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan. Menurutnya, koordinasi perlu didukung standar kerja, penentuan prioritas berdasarkan manfaat, penguatan kemitraan, dan pemanfaatan teknologi.
Bagi Kemdiktisaintek, penguatan open science dan kerja sama internasional tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan talenta serta riset dan inovasi agar hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus memperluas kontribusi Indonesia dalam ekosistem sains global.