
PALU — Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong 1.000 pelaku usaha dan UMKM di Sulawesi Tengah memperluas akses ke pasar internasional dengan memperkuat standar produk, sertifikasi, ketertelusuran, serta pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Deklarasi Perkarantinaan Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global di Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan potensi komoditas belum cukup menjadi modal untuk menembus pasar internasional. Produk ekspor juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, mutu, ketertelusuran, dan ketentuan teknis yang ditetapkan negara tujuan.
“Transformasi pelaku usaha menuju pasar global harus dimulai dari kesiapan produk. Tidak cukup hanya memiliki komoditas yang potensial, tetapi juga harus mampu memenuhi standar kesehatan, keamanan, mutu, ketertelusuran, serta persyaratan teknis yang ditetapkan negara tujuan ekspor,” ujar Karding.
Menurut Karding, penguatan kapasitas pelaku usaha tersebut juga berkaitan dengan perubahan pendekatan layanan karantina. Selain menjalankan fungsi perlindungan sumber daya hayati, Barantin memberikan pendampingan agar produk dan pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan perdagangan internasional.
Potensi ekspor Sulawesi Tengah antara lain terlihat dari komoditas durian. Berdasarkan data BEST TRUST Barantin, hingga Agustus 2026 ekspor durian Sulawesi Tengah ke Tiongkok mencapai 8.377 ton dengan nilai sekitar Rp871 miliar.
Sejumlah komoditas perikanan juga telah dipasarkan ke luar negeri. Data yang sama mencatat ekspor kepiting bakau sebanyak 9.438 ekor senilai sekitar Rp829,4 juta, kerang darah sebanyak 65.530 kilogram senilai Rp1,6 miliar, serta tuna sebanyak 25.739 kilogram dengan nilai sekitar Rp2,06 miliar.
Selain komoditas tersebut, Sulawesi Tengah juga mengekspor kelapa bulat dan sidat hidup. Menurut Karding, perkembangan perdagangan tersebut perlu diikuti sistem perkarantinaan yang mampu memberikan kepastian layanan sekaligus menjaga aspek kesehatan dan keamanan hayati.
“Kepatuhan terhadap ketentuan karantina memastikan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya berlangsung secara legal, aman, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan hayati,” katanya.
Barantin juga melakukan diplomasi teknis dengan otoritas negara mitra untuk menyelaraskan persyaratan sanitari dan fitosanitari, sertifikasi, ketertelusuran, serta protokol ekspor. Salah satu hasilnya adalah penandatanganan Protokol Ekspor Durian Beku Indonesia ke Tiongkok pada 25 Mei 2025 yang membuka akses ekspor langsung produk tersebut.
Di tingkat daerah, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan pemerintah daerah akan mendorong agar komoditas unggulan tidak hanya dipasarkan dalam bentuk bahan mentah, tetapi juga dikembangkan menjadi produk dengan nilai tambah.
“Penguatan kemudahan investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekspor daerah,” ujar Anwar.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi salah satu basis perekonomian Sulawesi Tengah. Berdasarkan data BPS Sulawesi Tengah yang dicantumkan Barantin, sektor tersebut menyumbang 16,36 persen terhadap PDRB Sulawesi Tengah pada 2025. Pada tahun yang sama, PDRB atas dasar harga berlaku tercatat Rp415,48 triliun.
Gerakan 1.000 Pelaku Usaha tersebut melibatkan pemerintah daerah, bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Forkopimda, instansi terkait, eksportir, serta pelaku UMKM. Fokusnya mencakup penguatan standar produksi, sertifikasi, kemasan, ketertelusuran, hingga kontinuitas pasokan.
Melalui penguatan rantai produksi dan akses pasar, komoditas dari tingkat desa diharapkan tidak berhenti sebagai produk lokal. Peningkatan nilai tambah dan perluasan pasar ekspor juga diharapkan dapat membuka peluang usaha serta lapangan kerja di daerah.